TRUTH Laporkan PT. LKM ke Kejari Terkait Dugaan Korupsi Dana Stimulan COVID-19 Senilai 2,7 Miliar
Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Penggiat anti korupsi, Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) Melaporkan PT. Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Artha Kerta Raharja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang soal dugaan tindak pidana korupsi dana stimulan COVID-19 senilai 2,7 Miliar, pada Selasa, (29/03/2022).
Wakil Koordinator Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH), Jupri Nugroho mengatakan, pelaporan pihaknya ini adalah sebagai tindak lanjut atas lambatnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang dalam menindaklanjuti kasus dugaan korupsi tersbut, masyarakat yang seharusnya mendapatkan bantuan justru di duga dikorupsi padahal dalam masa sulit akibat pandemi.
Selain itu, sebagai bentuk konfirmasi mengapa hingga saat ini pihak Kejari Kabupaten Tangerang belum juga melakukan pemanggil terhadap oknum pejabat serta jajaran direksi salah satu BUMD tersebut.
“Hari ini saya melaporkan kasus dugaan korupsi penyalewengan dana subsidi Covid-19 oleh oknum pejabat LKM Artha Kertaraharja senilai 2,7 Milyar yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Tangerang,” jelasnya usai membuka laporan di Kejari Kabupaten Tangerang.
Dikatakan Jupri, dengan tidak adanya kelanjutan kasus tersebut, tentu patut diduga bahwa ada main mata antara Pemkab Tangerang dan Kejari, pernyataan yang dilontarkan oleh Kejari Kabupaten Tangerang yang akan memanggil tidak ubah hanya lips servis didepan media agar seolah-olah kasus tersebut berjalan.
“Kemarin dari keterangan di media massa, Kasie Intel menyebut bahwa kasus ini sudah full bucket. Tapi hingga detik ini tidak ada kelanjutan apakah Kejari sudah memanggil orang-orang yang diduga terlibat kasus ini apa belum, atau hanya lips servis saja,” katanya.
Lebih lanjut dirinya menegaskan, bahwa ini menjadi batu uji apakah Kepala Kejari Kabupaten Tangerang yang baru beberapa bulan dilantik, memiliki keberanian atau tidak dalam membongkar dugaan korupsi di masa pandemi itu, jangan sampai hanya terima laporan dari bawahannya saja.
“Ini menjadi batu uji untuk ibu Kajari Tangerang, sejauh mana dirinya dalam memberantas korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang, jangan sampai hanya terima laporan baik saja dari bawahannya, apalagi jika korupsi tersebut dilakukan di masa pandemi,” tegasnya.
Ditambahkannya bahwa, jika merunut aturan yang ada, sangat jelas bahwa ada ancaman tegas terhadap para pelaku yang sengaja menguntungkan diri sendiri di tengah bencana seperti pandemi Covid-19.
“Sesuai pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, dijelaskan dalam hal tindak pidana korupsi dan dilakukan dalam hal tertentu maka pidana mati dapat dijatuhkan,” pungkasnya.