Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan Hingga Pukul 22.30

Siberkota.com, Jakarta – PT Transjakarta kembali lakukan penyesuaian jam operasional hingga pukul 22.30 WIB. Kebijakan menyusul Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi Level 2 oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Transjakarta kembali melakukan penyesuaian menjadi pukul 05:00 WIB – 22:30 WIB dari sebelumnya 05:00 WIB – 24.00 WIB,” terang Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta Angelina Betris Senin (6/11/2021).

Penyesuaian waktu layanan ini mulai berlaku hari ini. Sementara itu, Transjakarta tetap memfasilitasi seluruh masyarakat dengan Angkutan Malam Hari (AMARI) Bus Transjakarta dengan kapasitas angkutan 100% di seluruh rute Layanan BRT Transjakarta (Koridor 1 – Koridor 13) dengan protokol kesehatan yang ketat.

Adapun, kebijakan ini merupakan tindaklanjut dari Keputusan Gubernur (Kepgub) Gubernur DKI Jakarta Nomor 1421 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 dan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 485 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Corona Virus Disease.

Sedangkan, terkait pemberhentian operasi sementara dua mitra operator Transjakarta beberapa waktu lalu tidak memiliki dampak terhadap layanan Transjakarta kepada masyarakat dan Transjakarta tetap beroperasi normal. 

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.