Tim Litbang PWI Tangsel Soroti Raperda CSR

Siberkota.com, Tangerang Selatan – Tim Penelitan dan Pengembangan (Litbang) PWI Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyoroti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSL) Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang tengah dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tangsel.

Koordinator Litbang PWI Tangsel A. Ghozali Mukti mengatakan, terdapat beberapa poin yang disoroti dalam raperda tersebut. Diantaranya, perlu adanya tambahan regulasi yang lebih tinggi yang melatarbelakangi Raperda CSR. Seperti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal (UUPM).

“Hal ini perlu karena dalam undang-undang (Penanaman Modal) tersebut mengatur juga persoalan TJSL yang lebih kompeherensif,” ungkapnya saat ditemui di sekretariat PWI Kota Tangsel, Selasa (23/11).

Ia juga kembali mengatakan, produk hukum yang digagas ini tidak memuat sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban CSR. Padahal bila diurai dari latarbelakang regulasi yang lebih tinggi telah mengatur sanksi, seperti termuat dalam UU Perseroan Terbatas dan UU Penanaman Modal

Tak hanya itu, perusahaan milik daerah seperti Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menurutnya juga perlu diperjelas perannya dalam melaksanakan CSR.

“Hal itu perlu untuk membuktikan bahwa
perusahaan milik pemerintah daerah (BUMD) hadir untuk masyarakat,” ujarnya.

Ghozali melanjutkan, poin terakhir yang juga disoroti Tim Litbang PWI Tangsel adalah pembentukan Forum CSR yang hanya didominasi unsur perusahaan. Seharusnya perlu ada unsur lain yang terlibat agar program CSR berjalan secara maksimal.

“Pada Pasal 13 Raperda TJSL Kota Tangsel dalam pembentukan Forum CSR hanya terdiri unsur perusahaan. Mestinya perlu juga memasuki unsur lainnya seperti Akademisi, Pers, dan Masyarakat. Hal ini tentu untuk mendukung pelaksanaan Forum CSR sesuai dengan asas-asas yang termuat pada Pasal 2 Raperda CSR Kota Tangsel,” pungkasnya.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.