Siberkota.com, Jakarta – Tidak memenuhi qorum, DPR RI menunda rapat paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang diagendakan di gelar pada hari ini, Kamis (22/8/2024).
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad sebagai pimpinan sidang dalam Rapat Paripurna DPR saat diminta keterangan di Gedung Nusantara II, DPR RI.
“Sesuai dengan tata tertib yang ada bahwa rapat-rapat didalam pengambilan keputusan atau rapat paripurna itu harus memenuhi aturan dan tata tertib yang berlaku. Nah setelah diskors sampai dengan 30 menit tadi peserta rapat tidak memenuhi qorum sehingga sesuai dengan aturan yang ada bahwa rapat tidak bisa diteruskan. Sehingga acara pada hari ini, pelaksanaan pengesahan revisi undang-undang pilkada otomatis tidak bisa dijalankan. Jadi hadir fisik ini ada 86 orang kalau gak salah tadi,” katanya.
“Ya kalau sidang hari ini ya kita tunda. Ada mekanismenya, nantikan harus dirapimkan lagi, dibamuskan lagi. Jadi pada hari ini kita DPR mengikuti aturan tata tertib yang ada, sehingga pada hari ini pengesahan tidak dapat dilaksanakan,” tambahnya.
Saat ditanya apakah DPR akan tetap menjadwalkan kembali pengesahan RUU Pilkada ditengah ramainya penolakan masyarakat, Dasco mengaku akan melihat situasi terlebih dahulu.
“Ya nanti kita akan lihat perkembangannya, kita akan rapatkan. Kita DPR, kita adalah lembaga perwakilan rakyat dan tentunya akan mendengar aspirasi,” katanya.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News