Tak Miliki Izin Amdal, Aktivitas CV Polymer Plastisindo Sukses Dihentikan Sementara

Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang menghentikan sementara CV Polymer Plastisindo Sukses di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan,
Kabupaten Tangerang, Rabu, (21/9/2022).

Staff Bina Hukum Lingkungan Pada Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Soleh mengatakan berdasarkan hasil sidak ke CV Polymer Plastisindo Sukses pihaknya memutuskan untuk menghentikan sementara aktivitas usaha tersebut lantaran perusahaan tersebut tidak mengantongi surat izin lingkungan.

Selain itu, kata Soleh, hal ini merupakan tindak lanjut, dari protesnya sejumlah warga setempat akibat bau menyengat yang ditimbulkan dari aktivitas produksi pengolahan biji plastik.

“Karena tidak memiliki izin Lingkungan, untuk sementara kita hentikan aktivitas CV Polymer Plastisindo Sukses,” kata Soleh kepada wartawan, Rabu, (21/9/2022).

Kendati demikian, Soleh mengungkap dirinya masih menunggu petunjuk teknis dari Kepala DLHK terkait jangka waktu penghentian. Sebab, jika dilihat dari tahapan perizinan yang harus di tempuh Perusahaan cukup panjang.

“Nanti kita lihat dulu pihak perusahaan mau mengurus atau tidak, kita juga menunggu petunjuk dari pimpinan kedepannya seperti apa,” terangnya.

Sementara, Direktur CV Polymer Plastisindo Sukses, Andi mengakui perusahaannya itu hanya memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dan RBA atau izin usaha berdasarkan tingkat resiko yang diperoleh dari system Online Single Submission (OSS). Namun untuk izin lingkungannya belum ia peroleh.

“Saya ada NIB dan RBA, sedangkan untuk izin lingkungan akan ditindaklanjuti DLHK,” ucapnya.

Untuk itu, kata Andi, pihaknya masih menunggu arahan dari DLHK agar perusahaan nya itu dapat beroperasi kembali. “Kita masih menunggu arahan DLHK, kan rapat ini belum selesai,” terangnya.

Sebelumnya, Warga Kampung Cipari, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang melakukan protes keberadaan CV Polymer Plastisindo Sukses yang beroperasi di wilayahnya.

Penolakan tersebut menyusul merebaknya polusi bau menyengat yang ditimbulkan dari aktivitas produksi pengolahan limbah plastik itu.

Salah satu warga, Marta(40) menutrukan, polusi bau ini mulai dirasakan masyarakat sejak CV Polymer Plastisindo memulai produksi limbah plastik sejak sekitar tiga minggu lalu.

Menurutnya, beberapa waktu lalu warga sudah memprotes pabrik pengolahan limbah plastik tersebut agar tidak beroperasi. Kemudian pihak perusahaan menjanjikan akan segera mencari solusi agar aktivitas produksi pabrik tidak menimbulkan polusi bau menyengat.

Namun hingga habis waktu yang telah disepakati, pihak perusahaan tak kunjung juga menepati janjinya, dan pabrik malah tetap nekat beroperasi.

“Aktivitas produksi perusahaan menimbulkan polusi bau tak sedap, apalagi pada malam hari, bau menyengat sangat terasa. Kami khawatir polusi tersebut dapat mengganggu kesehatan masayarakat,” kata Marta

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.