Sopir Truk Penabrak Polisi Jadi Tersangka

Siberkota.com, JakartaPolda Metro Jaya tetapkan status tersangka terhadap sopir truk penabrak Iptu Dwi Setiawan hingga tewas. Peristiwa nahas yang terjadi di tol Cikampek itu terbukti kuat ada unsur kelalaian, lantaran saat kejadian tersangka CS mengoperasikan telepon seluler sembari mengemudi.

Hasil Penyidikan sementara, kecelakaan berawal saat Iptu Dwi Setiawan yang sedang mengawal rombongan supervisi Vaksinasi Merdeka melintas di Tol Cikampek, kilometer 13 lajur 4. Sedangkan CS saat itu melintas di lajur 3.

CS kemudian menerima telepon dari seseorang. Saat itu ada kendaraan lain yang memperlambat laju dan CS kehilangan konsentrasi. CS yang kaget kemudian membanting truknya ke sebelah kanan.

“Pelaku sudah kami naikkan status jadi tersangka. kita kenakan 310 ayat 4 UU LLAJ, karena lalai sebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman 6 tahun,” kata Direktur Lalu-lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (29/10/2021).

“Pada saat membanting kendaraan ke kanan di samping lajur 4 ada sepeda motor almarhum, sehingga almarhum tersenggol, terpental dan akhirnya tertabrak kendaraan tersebut,” imbuhnya.

Beberapa sesaat setelah menabrak, CS sempat turun dan melihat kondisi korban. Melihat korbannya adalah polisi, CS kemudian melarikan diri, meninggalkan kernet di lokasi.

“Setelah melarikan diri, dia lapor perusahaan nya dan setelah itu diantarkan ke kepolisan sehingga kemarin sore kita bisa amankan pelaku ini,” terang Sambodo.

Lebih lanjut dikatakan, Iptu Dwi Setiawan diberikan penghargaan dan diberikan kenaikan pangkat. “Kapolri dan Polri beri penghargaan kepada almarhum karena beliau gugur laksanakan tugas maka pangkat dinaikan satu tingkat lebih tinggi jadi AKP Anumerta,” tutupnya.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.