Soal 2 Proyek RSUD di Tangerang Belum Rampung Sepenuhnya, APH: Belum Ditemukan Perbuatan Melawan Hukum?

Siberkota.com, Tangerang – Kasi Intel Kejari Kota Tangerang AA Made Suarja Teja Buana mengatakan telah melakukan pemeriksaan terkait belum rampung sepenuhnya pembangunan dua RSUD di Kota Tangerang yakni RSUD Panunggang Barat dan RSUD Benda.

Hal itu diungkapkan Made saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (15/4/2025).

“Terkait dengan laporan yang disampaikan oleh masyarakat terhadap kami, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap Pidsus (Tindak Pidana Khusus), pada saat itu pun, karena ini masih berlangsung dan pada saat ini masih dalam tahap pemeliharaan, sehingga menurut informasi dari Pidsus itu belum ada ditemukan satu perbuatan yang melawan hukum dan adanya kerugian negara. Karena kan masa pemeliharaan ini kan masih 6 bulan mas,”

Kasi Intel Kejari Kota Tangerang AA Made Suarja Teja Buana

“Kalau rumah sakit benda, itu masih berproses, kan tidak mungkin secara utuh itu bisa berlangsung diselesaikan, berproses. Masih ada masa pemeliharaan dan lanjutan terhadap pekerjaan rumah sakit tersebut,” terangnya.

Lebih lanjut, Made menjelaskan alasan belum selesainya proyek tersebut.

“Ini pembangunan RSUD Panunggangan Barat ini itu menjadi 3 tahapan, pertama, kedua dan saat ini akan dilanjutkan lagi yaitu pembangunan yang pertama itu pembangunan gedung secara fisik, kemudian yang kedua instalasi, sedangkan sekarang yang akan diadakan ini lanjutannya yaitu instalasi lagi. Yang kedua kenapa tidak sampai dengan selesai karena ada beberapa tahap-tahapan dilakukan,” ungkapnya.

Saat disinggung soal adanya sejumlah item pekerjaan yang belum dibangun sesuai dengan kontrak, Made berdalih belum mendapat informasi detail.

“Ini kalau masalah detail saya belum mendapat informasi bulat ya, karena kemarin menurut hasil kesimpulan menurut pemeriksaan Pidsus tidak ada perbuatan yang merugikan keuangan negara. Nah kalau temuan BPK, temuan BPK itu kan tidak ada yang mencantumkan bahwa apa yang menjadi temuan. Padahal catatan bpk belum tentu hal itu merupakan temuan, suatu perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara atau perbuatan melawan hukum,” tambahnya.

RSUD Panunggangan

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan pantauan di lokasi, hingga saat ini pembangunan dua RSUD tersebut tampak belum sepenuhnya rampung. Disinyalir ada beberapa item-item pekerjaan yang belum selesai dikerjakan.

Padahal kedua proyek tersebut, sempat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan pada 2023 lalu.

Hingga informasi ini disampaikan, awak media masih berupaya menggali informasi lebih jauh.

Baca berita SiberKota lainnya, di Google News

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.