Setubuhi Anak SMP Hingga 13 Kali, Pelayan Pecel Lele Diringkus Polresta Tangerang

Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Jajaran Satreskrim Polresta Tangerang meringkus TS (22) pria asal Lampung Tengah dikontrakannya di Wilayah Kecamatan Balaraja. TS yang diketahui berprofesi sebagai kuli rumah makan pecel lele itu ditangkap lantaran melakukan tindakan persetubuhan anak dibawah umur disertai ancaman kepada korbannya SC (16) secara berulang kali.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan pelaku segera diamankan usai keluarga korban mendatangi mapolresta untuk melaporkan tindakan biadab yang dilakukan TS.

“Pelaku kami amankan saat berada di kontrakannya di wilayah Kecamatan Balaraja,” katanya kepada wartawan, Senin (14/3/2022).

Dikatakan Zain Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya itu, namun Kata Zain, setelah diperlihatkan foto korban pelaku tidak dapat berkelit dan langsung mengakui segala perbuatannya.

“Pelaku langsung kami amanakan ke Mapolresta Tangerang untuk diperiksa,” ungkapnya.

Zain mengungkapkan, pelaku kerap kali mengancam korban dengan kata-kata akan memperkosa adik korban jika tidak mau disetubuhi sehingga SC menuruti keinginannya untuk disetubuhi, karena merasa takut dengan ancaman pelaku, kata Zain, korban akhirnya mengikuti keinginan pelaku.

“Setelah dia setubuhi, dia ancam lagi korban dengan kata-kata gua ga akan tanggung jawab,” terang Zain.

Lanjut Zain, dari pengakuan pelaku, dirinya baru beberapa kali mensetubuhi korban. Namun, hal berbeda dikatakan oleh korban yang mengaku sering di setubuhi sejak akhir tahun 2021.

“Dia minta korban datang ke kontrakan 3 sampai 4 hari sekali, diperkirakan sudah lebih dari 13 kali. Jadi korban ini di hubungi oleh pelaku untuk datang ke kontrakan di wilayah Balaraja. Di kontrakan yang sepi itu pelaku mensetubuhi korban,” terang Zain.

Diketahui, SC yang saat ini masih pelajar kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu mengalami depresi dan sedang dirawat oleh keluarganya serta masih enggan bertemu dengan orang lain karena merasa takut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.