Satpol PP Layangkan SP2 Gubuk Asmara di Solear
Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Tangerang melayangkan surat peringatan ke dua (2) kepada pemilik gubuk Asmara yang berlokasi di Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, pada Selasa (07/02/2023).
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan sebelumnya pihaknya sudah memberikan surat peringatan pertama kepada pemilik Gubuk Asmara pada hari Kamis (26/01/2023) lalu.
“Pemberian surat peringatan kedua tersebut bersifat himbauan agar pemilik melakukan pembongkaran secara mandiri,” kata Fachrul dalam keterangan persnya, Rabu, (8/2/2023)
Namun, kata Fachrul jika peringatan itu tidak direspon pemilik gubuk, maka pihaknya akan mengeluarkan surat peringatan ke tiga, atau dalam hal ini dilakukan pembongkaran paksa.
“Kalau si pemilik gubuk tidak melakukan bongkar mandiri, di SP3 kita akan bongkar paksa,” ucapnya.
Fachrul menyebut pembongkaran terhadap gubuk asmara itu sudah berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP dalam melakukan penindakan tegas.
Dimana, kata dia langkah pembongkaran paksa itu juga sekaligus membantah adanya tudingan bahwa Satpol PP dinilai sengaja menangguhkan atau dianggap menunda penertiban terhadap keberadaan gubug esek-esek di wilayah tersebut.
“Kami lakukan langkah ini sesuai dengan SOP dan juga sebagai bentuk penindakan dan upaya sosialisasi kepada pemilik Gubuk Asmara” tandasnya.