Kejaksaan Diminta Periksa Dugaan Penyelewengan Dana Stimulan Covid-19 di BUMD Kab. Tangerang

Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Maraknya pemberitaan terkait dugaan penyelewengan bantuan Covid-19 berupa potongan subsidi bunga sebesar Rp. 2,7 miliar yang terjadi di PT. Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Artha Kerta Raharja (AKR) yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tangerang membuat penggiat anti korupsi Ade Irawan angkat bicara, Rabu (29/12/2021).

Pria yang saat ini menjabat sebagai Direktur Visi Integritas pun meminta Kejaksaan untuk menyelidiki kasusnya untuk bisa mengungkap kebenaran dugaan kasus korupsi tersebut.

“Informasi awal dari media massa ini saya pikir cukup bagi aparat kejaksaan untuk mulai menyelidiki kebenaran kasus dugaan penyelewengan dana stimulan COVID-19 di salah satu BUMD Kabupaten Tangerang dan sekaligus mengungkap siapa saja yang terlibat di dalamnya,” jelas mantan Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) ini.

Ade pun mengaku dirinya sangat prihatin jika benar-benar kasus ini terbukti. Pasalnya menurut Ade dana dana stimulan COVID-19 sebesar Rp.2,7 miliar yang dikeluarkan Pemkab Tangerang tersebut untuk membantu masyarakat yang terdampak COVID-19 berupa pengurangan (relaksasi) bunga bagi nasabah LKM AKR.

“Jika benar-benar terbukti ini sangat memprihatinkan pasalnya yang dikorupsi adalah uang bagi masyarakat yang tengah mengalami krisis akibat adanya pandemi COVID-19. Dan bagi orang-orang yang terlibat di dalamnya layak mendapatkan hukuman berat,” tegas Ade.

Sebelumnya sejumlah nasabah LKM AKR mempertanyakan program dana stimulan COVID-19. Dana sebesar Rp 2,7 miliar yang digelontorkan Pemerintah Kabupaten Tangerang di akhir tahun 2020 berupa pengurangan (relaksasi) bunga.

Pasalnya Walau namanya ada dalam daftar laporan penerima subsidi bunga namun banyak nasabah yang mengaku tidak pernah menerima dan diberikan informasi terkait adanya program bantuan pengurangan bunga sebagai bantuan untuk penanganan dampak Covid-19.

Diberitakan sebelumnya, oknum Pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tangerang, yaitu PT. Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Artha Kertaraharja diduga selewengkan dana Subsidi covid-19 senilai 2,7 miliar yang digelontorkan pemerintah kabupaten tangerang diakhir tahun 2020, Selasa (28/12) kemarin.

Salah satu nasabah PT. LKM AKR, Endang Bustomi mempertanyakan perihal subsidi bunga yang seharusnya dirinya terima, kata Endang bantuan yang diberikan pemkab Tangerang bagi kreditur yang terdampak covid-19 di Perusahaan milik daerah itu hingga menjelang akhir Tahun 2021 belum juga ia dapatkan.

“Saya belum terima, diinformasikan saja tidak, ini aja baru tau kalau saya dapat subsidi sekitar Rp. 9 Juta, tolong disampaikan biar saya bisa dapat hak saya,” ujar Endang.

Sementara itu saat dikonfirmasi, Plt Direktur Utama sekaligus saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama PT. LKM Akr, Edi Junaedi menerangkan dirinya pada Desember 2020 sudah menginstruksikan kepada jajaran Direksi untuk segera menginformasikan kepada nasabah yang telah tercantum namanya sebagai penerima bantuan subsidi terdampak covid-19 tersebut, namun Edi kurang tau jelas apakah instruksinya itu telah dilaksanakan sesuai apa yang telah diperintahkannya atau tidak.

“Untuk nasabah yang mengeluhkan tidak dapat tapi namanya tercantum segera datang ke kantor cabang terdekat, agar dapat segera ditindaklanjuti,” tukasnya.

Diinformasikan Oleh Edi, Direktur Utama PT LKM Artha Kertaraharja, Yuyun Junaedi telah diberhentikan Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.