Ratusan Buruh di Tangerang Demo Tuntut Kenaikan Upah Tahun 2023 Sebesar 2,4%

Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang, pada Selasa, (15/11/2022). Mereka, menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota sebesar 24,50 persen di tahun 2023 mendatang.

Ketua Presidium Aliansi Tangerang Raya (Altar) Jayadi mengatakan, tuntutan para buruh sesuai dengan situasi perekonomian yang terjadi di Kabupaten Tangerang saat ini. Untuk, itu pihaknya meminta agar Pemerintah Kabupaten Tangerang mau mendukung kenaikan UMK ditahun 2023 mendatang.

“Kami hari ini datang ke Kantor Bupati Tangerang ini untuk meminta agar Pemerintah Daerah bisa merekomendasikan kenaikan UMK tahun 2023 sebesar 24,50 persen,” kata Jayadi kepada wartawan, Selasa, (15/11/2022).

Jayadi menilai, tuntutan para buruh ini sangat realistis, jika mengingat pasca pandemi COVID-19 dan kenaikan BBM, membuat perekonomian masyarakat semakin merosot, ditambah dengan adanya ancaman inflasi yang meningkat 4,69 persen.

Lanjutnya, selain menuntut kenaikan upah, pihak buruh juga meminta agar pemerintah menghapus UU Omnibus Law berikut dengan Peraturan Presiden (PP) 34 sampai 37.

“Pemerintah juga harus ikut serta melakukan penolakan terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Tangerang,” ucapnya.

Jayadi berharap, dengan adanya aksi demo buruh. Wilayah seribu industri yang dipimpin Ahmed Zaki Iskandar ini berani mengabaikan Surat Edaran (SE) Menakertans yang berisi kenaikan upah harus mengacu pada PP 36 2021.

Sebab lanjutnya, jika tetap mengacu kepada itu, kenaikan upah buruh sangatlah kecil dan jauh dari kata layak, yakni sebesar 2 – 4 % saja.

“Gubernur Banten dan Bupati Tangerang harus berani mengambil kebijakan dengan keluar dari PP 36 2021 dan mengabaikan SE Menakertans dengan menaikkan upah sebesar 24,50 persen,” tegasnya.

Sementara, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Tangerang, Hadi menegaskan, bahwa buruh se-Kabupaten Tangerang akan kembali melakukan aksi yang lebih besar dengan jumlah massa lebih banyak untuk mengawal rapat penetapan upah 2023, pada Kamis (17/11/2022) di depan kantor Disnaker Kabupaten Tangerang.

“Di tanggal 17 November tepatnya, kami akan turun kembali dengan masa lebih banyak untuk  mengawal sidang penentapan pengupahan Kabupaten Tangerang,” tandasnya.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.