Proyek LRT Fase 1B Disinyalir Tabrak 4 Aturan Daerah, Ini Kata Pj Gubernur Heru Budi

Siberkota.com, – Jakarta, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono buka suara terkait proyek LRT fase 1B yang di sinyalir menabrak 4 peraturan daerah.

Adapun keempat aturan tersebut yakni Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2023-2026, dan Rencana Panjang Jangka Menengah Daerah tahun 2017-2022.

Saat dikonfirmasi prihal terkait di Stasiun LRT Velodrome, Senin (14/10/2024) Heru Budi membantah perihal terkait.

“Kata siapa? Konsep pembangunan LRT ini sudah ada sejak 2014, sejak 2014 bahkan ke duku atas. Blueprint transportasinya juga sudah ada. Direncanakan tata ruang juga sudah ada, di RPJPD, RPJMD sudah ada, siap yang nyampein gak ada. Ada semuanya, jadi tidak ada yang tidak tepat itu tidak. Jadi sekali lagi semua di dalam tatanan, blueprint transportasi DKI Jakarta,” katanya.

Diketahui, meski tidak terdapat pada 4 peraturan daerah itu, proyek LRT fase 1B tersebut terdapat dalam Peraturan Presiden RI Nomor 109 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Baca berita SiberKota lainnya, di Google News

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.