PPKM Diperpanjang Lagi, Wakil Ketua DPRD Banten Dorong Gubernur Berikan Bansos Bagi Warga Terdampak
Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Kebijakan itu, diperpanjang terhitung sejak tanggal 3 Agustus dini hari hingga 9 Agustus 2021 mendatang.
Menanggapi perpanjangan PPKM tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Nawa Said Dimyati meminta Gubernur Banten segera mendorong program bantuan sosial (bansos) bagi warga terdampak. Menurut pria yang akrab disapa Cak Nawa ini, program bansos tersebut sangat penting dalam rangka pemulihan ekonomi daerah.
“UU No 2 tahun 2020 dengan segala peraturan turunannya memberikan kewenangan kepada Presiden, Gubernur dan Bupati/Walikota untuk melakukan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi COVID-19. Dan saya pikir program bansos ini bagi warga terdampak pandemi harus segera didorong untuk memulihkan ekonomi daerah akibat mandeknya sektor usaha khususnya di sektor informal dengan adanya pemberlakukan PPKM,” ujar politisi Partai Demokrat ini.
Bahkan menurut Cak Nawa, program Bansos ini bagi warga terdampak ini perlu disegerakan untuk menjaga terjadinya kerawanan sosial akibat kembali diperpanjangnya PPKM.
Untuk itu, menurut Cak Nawa Pemerintah Provinsi Banten diharapkan menyiapkan langkah-langkah tambahan untuk memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat di tengah perpanjangan penerapan PPKM Level 4 yang berisiko mengganggu kelancaran distribusi.
“Langkah ini sangat penting untuk segera dilakukan dalam rangka menjaga kerawanan sosial yang tentunya bila itu terjadi biaya penanganannya akan semakin besar,” tegas Cak Nawa.
Sebelumnya dalam siaran persnya beberapa waktu lalu, Kepala Penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta mengatakan pandemi COVID-19 telah menyebabkan disrupsi di sektor ekonomi karena sebagian masyarakat kehilangan mata pencaharian.
Untuk itu, pemerintah pusat hingga ke daerah harus memastikan agar masyarakat, terutama mereka yang terdampak dan kelompok prasejahtera, dapat tetap mengakses komoditas pangan dengan harga terjangkau, ketersediaan pasokan yang cukup perlu jadi fokus pemerintah.
”Di tengah ketidakpastian yang saat ini kita alami bersama, akses pada kebutuhan pangan bertambah penting dan harus terus terjamin bagi rakyat Indonesia. Semua pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengusaha maupun distributor pangan, harus bersinergi untuk menjaga ketersediaan dan akses pangan bagi masyarakat Indonesia,”ujarnya.
Felippa menyatakan dari hasil penelitian yang dilakukan, CIPS merekomendasikan perlunya kepastian penerapan protokol pencegahan dan penanganan COVID-19, termasuk akses kepada vaksinasi, bagi para pekerja di garda terdepan sektor pangan dan juga tempat penyimpanan dan pengiriman bahan pangan. Izin untuk beroperasi dan mobilisasi juga harus dijamin, tidak hanya untuk untuk industri pengolahan pangan pokok, tetapi juga bagi industri pendukungnya.
Karena selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahun lalu saja, pada Mei 2020 menurut data Survei Frekuensi Tinggi Bank Dunia menyebutkan 31 persen lebih rumah tangga Indonesia mengalami kekurangan makanan. “Prevalensi yang lebih tinggi terjadi bagi rumah tangga yang berada di luar Jawa, prasejahtera dan yang pendapatannya terganggu, menunjukkan bahwa distribusi dan akses ekonomi berpengaruh kepada kerawanan pangan selama pandemi,” pungkasnya. (Yan)