Polresta Tangerang Ringkus Dua Pelaku Pencuri Kabel dan Komponen PJU

Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten berhasil menangkap dua orang pelaku spesialis pencurian kabel opstyg dan komponen panel Penerangan Jalan Umum (PJU) di daerah itu.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma dalam konferensi pers di Mapoksek Panongan di Tangerang, mengatakan bahwa dari kedua pelaku tindak pidana pencurian tersebut berinisial WES (27) dan JO (19).

“Kedua pelaku ini ditangkap petugas saat sedang mencuri kabel PJU di wilayah Panongan dengan menemukan barang bukti potongan kabel,” katanya.

Rhomdon menjelaskan, dalam penangkapan itu para pelaku pun mencoba mengelabuhi petugas kepolisian dengan menyamar sebagai maintenance PJU yang sedang melakukan perbaikan dengan membawa sejumlah perlengkapan.

“Namun, kami (Polisi) tidak percaya begitu saja. kami langsung melakukan pemeriksaan dan penyisiran terhadap para pelaku itu, dan dibuktikan dengan ditemukan barang bukti,” ujarnya.

Namun lanjut Romdhon, atas ditemukannya beberapa barang bukti tersebut, kedua pelaku pun langsung dibawa ke Mapolsek Panongan untuk dilakukan pengamanan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas aksi yang dilakukan kedua pelaku, mengakibatkan penerangan jalan di beberapa wilayah di daerah itu terganggu dan pemda setempat mengalami kerugian hingga Rp700 juta.

“Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak 81 kali di wilayah Kabupaten Tangerang diantranya seperti di kecamatan Panongan, Cikupa, Tigaraksa, Cisoka, Balaraja, Kresek, Mauk, dan Sepatan,” tuturnya.

Selain kedua pelaku, Polisi turut mengamankan barang bukti yang berhasil disita oleh petugas yaitu satu unit sepeda motor, satu buah helem, satu buah boody hamest, satu buah tang gagang, satu gunting kabel, satu buah obeng, satu buah pisau cutter, satu buah karung, enam buah potongan kabel, satu buah kabel dengan panjang 12 meter, 12 potongan kulit kabel, dua buah konektor, satu rompi dan satu buah werpack safety.

Atas perbuatannya ke kedua pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.