Polres Cilegon Tangkap Dua Kurir Sabu 30 Kilogram di Pelabuhan Merak
SiberKota.com, Cilegon – Kepolisian Resort (Polres) Cilegon mengamankan dua tersangka kurir narkoba jenis sabu yang berinisial AR dan Y.
Pasalnya, Polres Cilegon menangkap dua kuris sabu tersebut di Pelabuhan Merak yang tengah membawa sabu seberat 30 Kilogram.
Kabid Humas Polda Banten, Didik Hariyanto membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pasalnya, pihaknya saat ini tengah mendalami kasus tersebut.
“Narkoba jenis sabu berjumlah 30 kilogram. Kemudian tersangka ada dua, yaitu AR dan Y yang saat ini sudah diamankan oleh Polres Cilegon dan sedang dikembangkan kasus ini sehingga tahu jaringannya,” ungkap Didik di Mapolres Cilegon. Selasa (16/7).
Didik menjelaskan, awal mula terjadinya peristiwa penangkapan dua kurir narkoba itu, karena saat itu Kasatlantas Cilegon tengah mengadakan patroli pada Jumat (12/7) lalu.
Dari patroli itu, dua kurir tersebut akhirnya tertangkap. Kemudian, berdasarkan keterangannya, AR dan Y telah melakukan bisnis haram tersebut sebanyak tiga kali.
Dari bisnis haram tersebut itu pula, AR dan Y mengaku mendapat upah sebanyak Rp. 10-15 Juta setiap pengiriman nya.
“Patroli ketangkep nya pada saat keluar dari Kapal di Merak. Sementara keterangan awal yang bersangkutan adalah kurir, kemudian yang bersangkutan sudah pernah tiga kali dalam sebulan. Cuma tidak tahu berapa jumlahnya dibawa karena sistemnya dia membawa kendaraan sudah disiapkan dan kendaraan sudah diisi. Dan ongkos AR Rp. 15 Juta kemudian Y Rp. 10 Juta setiap pengiriman,” terangnya.
Didik mengklaim, dari penangkapan itu, pihak ya berhasil mengamankan keuangan negara mencapai Rp. 30 Miliar.
“Totalnya dari 30 Kilogram sekitar Rp. 30 Miliar. Kemudian jiwa yang diselamatkan kurang lebih 21.458 jiwa,” tandasnya.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News