PMD PT Jakpro Ditambah, Fraksi PAN DPRD Jakarta Pertanyakan

SiberKota.com, Jakarta – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mempertanyakan soal kenaikan pemberian Penyertaan Modal Daerah (PMD) pada salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta yakni PT Jakarta Propertindo (JakPro).

Diketahui, PT Jakpro mendapatkan tambahan PMD dari yang awalnya hanya sebesar Rp. 1,193 Triliun menjadi Rp. 2,18 Triliun.

Padahal, BPK mencatat bahwa PT Jakpro masih memiliki tanggungjawab untuk memproses kelebihan pembayaran serta denda keterlambatan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris fraksi PAN DPRD DKI Jakarta, Oman Rohman Rakinda pada Rapat Paripurna pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta tahun 2024 pada Kamis (8/8).

“Adanya kenaikan PMD sebesar Rp. 7,25 Triliun menjadi Rp. 7,31 triliun. Kami mempertanyakan urgensi dari PMD khususnya pada PT Jakarta Propertindo. Sementara dalam catatan BPK, PT JakPro harus memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp. 65,63 miliar kepada rekanan dan menyetorkannya ke rekening dan merekomendasikan kepada Jakpro mengenakan denda keterlambatan sebesar Rp.7,26 miliar kepada rekanan. Pertanyaan kami, PMD untuk Jakpro diperuntukkan untuk apa?,” tanyanya.

Menanggapi hal itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menegaskan bahwa naiknya PMD PT Jakpro karena adanya asas kebutuhan.

“Eksekutif menanggapi pemandangan umum  fraksi yang berkaitan dengan Penyertaan Modal Daerah (PMD), sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, penambahan PMD dapat dilakukan untuk pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan dan penugasan. Saat ini, pemberian PMD dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan asas kebutuhan, manfaat, efektivitas serta kemampuan perusahaan,” ungkapnya.

Baca berita SiberKota lainnya, di Google News

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.