Pemkot Tangsel Belum Mau Pindahkan RKUD ke Bank Banten, Abaikan Instruksi Kemendagri?
Siberkota.com, Tangerang Selatan – Meski telah diperintah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemerintah Kota Tangerang Selatan ogah gegabah. Pemkot Tangsel masih menunggu perintah dari pimpinan.
Carut marut Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank Bjb ke Bank Banten kian menuai pro dan kontra. Bukan tanpa alasan, masuknya RKUD ke Bank BJB tentu akan berdampak terhadap kas daerah ataupun keuntungan bagi kota ini sendiri.
Apalagi, masyarakat menduga sejauh ini sumbangsih Bank BJB di kota Anggrek masih terbilang minim. Tentunya, keuntungan dari RKUD yang dihasilkan oleh Bank BJB justru malah akan banyak berdampak bagi masyarakat Jawa Barat, mengingat Bank BJB ini merupakan BUMD milik Jawa Barat.
Atas dasar tersebut PC Ansor Kota Tangsel mendorong agar Pemerintah Kota Tangsel segera memindahkan RKUD dari Bank Bjb ke Bank Banten.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Daerah Kota Tangsel Bambang Noertjahjo mengklaim jika perpindahan RKUD tersebut bukan issue baru.
“Itu pertama memang berkaitan dengan RKUD ini panjang kali lebar ya. Sudah menjadi hal yang, bukan kita perdebatkan, tetapi menjadi hal yang sudah menjadi issue beberapa tahun ini,” kata Bambang.
Namun Bambang mengaku pemindahan RKUD dari Bank BJB ke Bank Banten itu merupakan kebijakan pimpinan daerah. Meskipun, kata Bambang, dalam persoalan perpindahan RKUD ini Pemkot Tangsel telah memiliki analisa.
Dengan adanya analisa tersebut, kata Bambang pihaknya pun tidak bisa gegabah dan enggan melihat instruksi Kemendagri secara serampangan.
“Pertama, ini berkaitan dengan kebijakan pimpinan daerah. Kedua, kita sudah memiliki analisa-analisanya yang seandainya jika memang itu harus dilakukan tentu akan dilakukan secara hati-hati, secara terukur, sehingga tidak menyebabkan persoalan tambahan. Baik di kita pemerintah daerah dan masyarakat yang menjadi mitra daerah,” papar Bambang.
Bambang menjelaskan, hal yang menjadi pertimbangan Pemerintah Kota Tangsel untuk memindahkan RKUD dari Bank BJB ke Bank Banten sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam surat Nomor 900.1.13.2/1756/32 yang ditandangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 17 April 2024. Pemindahan RKUD itu ditenggat hingga 30 April 2024.
“Kita sudah punya standar pelayanan yang kita pertimbangkan betul adalah standar layanan. Harapannya adalah ketika kita pindah RKUD, tidak secara otomatis menurunkan layanan yang pernah dicapai saat ini bersama dengan BJB. Itu yang menjadi dasar pertimbangan kita yang utama, masyarakat dan juga seluruh nasabahnya termasuk ASN,” jelas Bambang.
Sebelumnya, Sekretaris PC GP Ansor Kota Tangsel Amizarisma mendorong agar Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie memindahkan RKUD dari Bank BJB ke Bank Banten.
“Kita dari PC GP Ansor Tangsel mengusulkan kepada wali kota agar RKUD ini bisa dipindahkan ke Bank Banten. Karena memang sudah seharusnya dan sepantasnya, mengikuti apa yang sudah menjadi instruksi dari Mendagri. Jadi Tangsel ini kan bagian dari Banten, jadi sudah sewajarnya membangun Banten dalam hal ini RKUD dipindah ke Bank Banten,” katanya.
Amizar menuturkan, ada dua urgensi RKUD Tangsel harus dipindahkan dari PT Bank Pembangunan Jawa Barat atau Bank BJB ke PT Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten itu.
“Ada dua poin yang menjadi alasan kenapa RKUD pindah ke Bank Banten. Pertama, Bank BJB merupakan BUMD Provinsi Jawa Barat, secara otomatis yang diuntungkan itu adalah Provinsi Jawa Baratnya, bukan Banten. Secara garis besar, saham paling besar Jawa Barat, maka yang diuntungkan dalam hal ini adalah Jawa Barat. Kedua, bila kita melihat Bank BJB yang ada di Tangsel, apa sumbangsih mereka terhadap masyarakat Kota Tangsel? Program CSR apa yang sudah dijalankan dan diberikan kepada warga Kota Tangsel, bentuk konkritnya seperti apa? Itu perlu dipertanyakan dan kalau perlu disampaikan ke publik,” tutur Amizar.
“Jadi, dampaknya kalau misalnya RKUD Tangsel berpindah ke Bank Banten, maka dampaknya itu adalah ke Provinsi Banten, dalam hal Tangsel bagian dari Banten. Maka sudah wajib, Fardhu ‘ain lah kalau bahasa agama itu, Tangsel itu mengikuti instruksi Kemendagri dan mengikuti instruksi dari kebijakan-kebijakan Provinsi Banten. Apalagi saat ini sudah linier baik Pak Gubernurnya maupun Pak Wali Kotanya,” papar Amizar.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News