Pemkab Tangerang Akan Jadikan Mobil Listrik Sebagai Kendaraan Dinas di Tahun 2023
Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berwacana menyediakan mobil listrik sebagai kendaraan operasional dinas pada Tahun 2023 mendatang.
Hal itu diungkap, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid. Ia mengatakan untuk itu pemerintah Kabupaten Tangerang akan menyiapkan anggaran pengadaan mobil listrik pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023.
“Memang kita sudah mendapatkan surat (pengadaan mobil listrik), untuk itu Insya Allah nanti di 2023 akan kita siapkan,” katanya kepada wartawan, Kamis (13/10/2022).
Dikatakan Sekda kini pihaknya tengah merumuskan dan akan segera melaporkan hasilnua kepada Bupati Tangerang, agar pengadaan kendaraan bermotor listrik bisa dilakukan.
“Tapi asalkan tadi kendaraan bermotor listrik sudah ada di e-katalog,” ucapnya.
Terlebih, kata Sekda, saat ini, rencana peralihan kendaraan konvensional menjadi kendaraan berbasis baterai itu tengah dalam kajian dan perumusan terkait standar harga.
Untuk itu ia berharap agar penyediaan kendaraan listrik tersebut dapat segera tersedia di platform belanja milik pemerintah.
“Makanya, kita lihat ketentuan, berapa anggaran yang dibutuhkan? dan berapa kendaraan yang dibutuhkan? Maka kita akan segera menindaklanjuti-nya,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, menyebutkan Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.
Melalui Inpres itu, Jokowi memerintahkan para menteri hingga kepala daerah segera menyusun dan menetapkan regulasi serta anggaran untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik.