Pemda Wajib Kawal Penerapan Aplikasi PeduliLindungi
Siberkota.com, Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan penggunaan aplikasi PeduliLindungi mulai diterapkan di seluruh tempat. Untuk itu, ia meminta kepada seluruh pemerintah daerah lakukan penegakan.
Hal itu disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi.
“Di fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, dan tempat wisata serta pusat keramaian,” demikian bunyi surat edaran yang ditandatangani Mendagri, Selasa (21/12/2021).
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta melakukan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dengan menerbitkan peraturan kepala daerah. Peraturan daerah isinya mengatur tentang kewajiban penggunaan aplikasi tersebut dan memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara tempat kegiatan publik yang melanggar disiplin penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
“Pemberian sanksi di antaranya pencabutan sementara atau tetap terhadap izin operasional tempat usaha tersebut,” ketus Tito.
Adapun dalam melakukan langkah pencegahan, daerah diinstruksikan mengintensifkan tes dan pelacakan kontak erat Covid-19. Tujuannya guna menemukan kasus dan mencegah penularan lebih cepat di komunitas.
“Menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi, dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan,” imbuhnya.
Lalu, memperkuat kapasitas rumah sakit rujukan khusus Covid-19 untuk mengantisipasi lonjakan jumlah kasus serta percepatan pencapaian target vaksinasi termasuk melakukan vaksinasi terhadap anak.