Pembangunan Tower BTS di Kota Tangerang Akhirnya Disegel Satpol PP
Siberkota.com, Tangerang – Pembangunan Tower Base Transceiver Station atau menara telekomunikasi yang berlokasi di RT 04 RW 04, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang Kota Tangerang akhirnta disegel Satpol PP Kota Tangerang.

Ditemui pada Rabu (4/5/2025), Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Jose Alcino Viera Cabral menyampaikan prihal terkait.
“Hingga 4 Juni 2025, tower ini kan belum ada PBGnya. Berdasarkan Perda nomor 8 tahun 2018 pasal 45, setiap orang dilarang membangun kecuali mendapat izin dari wali kota. Jadi kita hentikan dulu, kita bukan tidak menghormati investor atau siapa pun. Monggo yang penting izinnya diurus, setelah di urus, selesai silahkan bangun. Tapi karena PBG nya belum ada kita hentikan sementara, kita hentikan dulu, nanti ijin sudah keluar silahkan bangun,” ungkap Jose.

Namun anehnya, berdasarkan pantauan dilokasi, dalam tindakan penyegelan tersebut terkesan kejanggalan. Sebab, petugas Satpol PP Kota Tanngerang hanya mengamankan alat kerja tukang, sedangkan untuk material bahan besi bangunan tower tidak diangkut.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News