Nekat Beroperasi, Warung Miras di Kuta Baru Pasar Kemis Tangerang Tantang Satpol PP
Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Sebuah warung kelontong Pak Cik di Jalan Anjelin Raya, Kuta Baru, Kecamatan Pasar, Kemis, Kabupaten Tangerang terpantau bebas menjual minuman keras (Miras) berbagai golongan.
Meski bulan suci Ramadhan, warung tersebut aktif beroperasi dan ramai didatangi pembeli dari usia Remaja hingga dewasa.
Dari pantauan wartawan, terlihat botol miras berbagai jenis ditumpuk secara terbuka di depan warung tersebut dalam beberapa keranjang. Dimana, pemandangan itu akan dengan jelas terlihat oleh pengendara motor yang sekedar melintas di jalan sekalipun.
Pemilik Warung, Apeng mengatakan, dirinya tidak memperdulikan surat edaran Bupati Tangerang terkait Tempat Hiburan Malam seperti diskotik, bar, club malam, panti pijat, spa, karaoke dan sejenisnya untuk berhenti beroperasi selama bulan Ramadhan.
“Yah gua mah bisnis kecil-kecilan bro, itu kan sifatnya sebatas himbauan yah, bukan sebuah peraturan” kata Apeng kepada wartawan, Kamis, (23/3/2022) malam.
Apeng menyatakan, dirinya tidak takut kepada petugas Satpol PP. Hal itu dikarenakan, ia telah biasa menghadapi petugas yang jika datang ke warungnya hanya sekedar meminta 1 atau 2 botol miras.
“Lu mau ngasih tau gua ke Satpol PP, mereka itu di bawah naungan Sekda, sama bro itu orang-orang juga doyan minum bro,” ucap Apeng.
Bahkan, Apeng menyebut, tempatnya sering didatangi aparat Kepolisian Polsek Pasar Kemis dengan tujuan tertentu.
Namun, ketika ditanya lebih detail, ia hanya menjawab usaha yang dijalaninya ataupun bisnis-bisnis lain sejenisnya pasti memiliki orang dibalik layar.
“Pasti kita ngerti lah yang penting lu gak usik gua ya okelah” tandasnya.