Merasa Difitnah, Warga Kampung Bayam Bakal Lakukan Gugatan Perdata
SiberKota.com, Jakarta – Warga Kelompok Tani Kampung Bayam Madani (KTKBM) menggelar konferensi pers perihal adanya upaya penyebaran fitnah.
Selain itu, terdapat juga penyampaian berita palsu, serta tindakan memecah belah yang ditujukan terhadap eks Warga Kampung Bayam.
Hal itu terucap dari Ketua KTKBM, Muhammad Furqon di hunian Kampung Susun Bayam (KSB) pada Senin (13/2).
Furqon mengungkapkan, tudingan tersebut muncul di akun YouTube @JendelaFakta yang menampilkan warga RW 08 Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dalam unggahannya, video tersebut menyatakan bahwa Furqon bukanlah siapa-siapa dari banyaknya warga Kampung Bayam.
Menurut Furqon, hal tersebut menyebabkan informasi hoax atau palsu bagi khalayak umum.
“Jelas-jelas sejak dulu menempati Kampung Bayam. sebagai ruang hidup dan sumber penghidupannya. Bahkan, sejak orang tua masih hidup,” ungkapnya.
Tudingan yang khusus ditujukan pada Furqon itu, memanfaatkan setiap lembaga demi mendapatkan sandaran, sekaligus mengakomodir kepentingan-kepentingan yang irasional.
Dengan tindakan itu semua, Menurutnya justru menjadi tindakan yang menghasilkan kesesatan berpikir.
“Bagaimanapun, hak atas tempat tinggal layak, mempertahankan ruang hidup, dan sumber penghidupan, aturannya secara tegas dan terang dalam perundang-undangan,” ujarnya.
“Sehingga, perjuangan bersama warga Kelompok Tani Kampung Bayam Madani dengan dukungan lembaga baik LSM, Organisasi Pemuda dan Mahasiswa, serta individu-individu lain yang mendukungnya, adalah tindakan rasional dan sah di mata hukum,” tambahnya.
Furqon menekankan, perihal tudingan warga telah memperoleh uang kompensasi dari pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) tidaklah benar.
Pasalnya, pemberian uang sebesar Rp. 47.500.000 bukanlah uang kompensasi pembangunan JIS, melainkan pemberian tersebut adalah uang kerohiman.
“Itu uang kerohiman yang secara kolektif untuk sarana membangun hunian sementara sebanyak 50 unit di kelurahan Ancol, Jakarta Utara,” terangnya.
Lebih parahnya, terdapat fitnah tak berdasar dari Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono yang menyebutkan Furqon telah memiliki dua unit rumah di daerah Kemayoran.
Dengan adanya tindakan yang tak terpuji itu, Furqon meminta kepada publik untuk menghentikan upaya pemecah belahan perjuangan warga KTKBM.
“Hentikan hoax, fitnah dan penyebaran informasi palsu tanpa dasar yang kuat terhadap warga,” tutupnya.
KTKBM Akan Lakukan Gugatan Perdata
Sementara itu, Kuasa Hukum KTKBM, Juju Purwantoro menyatakan, pekan depan paguyuban warga KTKBM akan melakukan gugatan perdata.
Gugatan tersebut akan pihak KTKBM layangkan kepada PT Jakpro di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat.
Sebab, nyatanya hal tersebut menjadi tanggungjawab Pemprov DKI Jakarta maupun PT Jakpro. Selain itu, ini juga merupakan warganya sendiri
“Jadi, persoalannya pihak PT JakPro maupun Pemprov DKI akan buang badan, lepas tangan, atau cuci tangan terhadap persoalan ini,” tukasnya.
Menurut Juju, pada tindakan penyebaran fitnah dan lain sebagainya, ada dugaan perbuatan melawan hukum oleh PT JakPro dan Pemprov DKI.
Juju juga menegaskan bahwa timnya telah merundingkan permasalahan tersebut. Sehingga, dalam waktu dekat ini akan melakukan gugatan.
“Pertama, gugatan perdata yaitu perbuatan melawan hukum, dan tidak menutup kemungkinan kami akan memproses secara pidana,” tegasnya.
Seorang Kuasa Hukum lainnya, Kurnia Tri Royani mengutarakan, yang terjadi pada warga KSB merupakan arogansi PJ Gubernur, Heru Budi Hartono.
“Yang sedang dipertontonkan adalah arogansi dan kesombongan, karena mereka mempunyai kekuasaan yang padahal mereka dapatkan dari hasil rezim hari ini. Jadi, bukan dari hasil pemilu seperti pejabat sebelumnya,” tandasnya.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News
[…] Baca Juga: Merasa Difitnah, Warga Kampung Bayam Bakal Lakukan Gugatan Perdata […]