Menggilanya Mafia Tanah Di Tangerang, Pengamat: BPN Kerjanya Asalkan Ibu Senang
Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Pengamat Kebijakan Publik sebut Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Banten dalam menyikapi persoalan mafia tanah hanya bekerja dibelakang meja dan cuma bisa memberi Kalimat-kalimat puitis terhadap masyarakat, khususnya warga Pantura Tangerang. Karena, beliau selama ini bekerja hanya duduk manis menerima laporan kerja dari bawahannya saja, intinya asalkan ibu senang.
Pernyataan tersebut diucapkan oleh Pengamat Kebijakan Publik Miftahul Adib kepada awak media saat diwawancarai melalui pesan singkat, Kamis (29/07/2021).
“Saya kira Kepala Kantor BPN wilayah Banten ini kebanyakan bekerja di belakang meja dan menerima laporan anak buahnya saja yang penting asal ibu senang dan masih bisa berkata dengan kata-kata puitis, investasi tanpa menjolimi warga, nanti yang ada akan diketawain warga Pantura,” sloro Adib.
Adib menjelaskan, padahal sudah jelas yang terjadi terkait mafia tanah adalah sebuah kejahatan terstruktur, sistematis dan masif. Adib menyebutkan, perampasan yang dilakukan oleh sendikat mafia tanah sudah sangat nyata, masa bisa NIB dengan nama orang lain keluar dengan proses pengukuran yang sedang berjalan.
“Jadi yang menjadi pertanyaan saya, siapa yang bisa melakukan praktik mafia tanah itu, pastinya kita menduga bahwa ada oknum-oknum BPN yang terlibat secara sistematis, terstruktur dan masif. Ketika tanah 900 hektar atau 9.000.000 meter persegi tersebut terjadi jual beli oleh 3 orang saja, mereka apa gak curiga, sedangan di Undang-undang sendiri dilarang,” tegas Adib.
Bu Kanwil seharusnya buka mata, Adib melanjutkan, sudah jelas di situs web BPN sendiri ada informasi ada nama 3 orang yang mempunyai tanah lebih dari 20 hektar.
“Buka mata bu terkait pekerjaan anak buah ibu di BPN Kabupaten Tangerang, kalau ibu berbicara sudah bekerja keras memperjuangkan warga, namun di web BPN datanya sangat jelas ada 3 orang yang memiliki tanah seluas 20 hektar lebih, sama saja telah membuka borok sendiri,” ketus pria yang juga sebagai Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Banten, Andi Tenri Abeng mengungkapkan, pihaknya telah mengusung konsep ‘melindungi investasi tanpa menzolimi warga’ dalam menangani masalah pertanahan di wilayah Banten dan Tangerang Raya. Konsep itu dianggap mampu mengamankan hak- hak pengusaha yang hendak berinvestasi dan hak warga selaku pemilik tanah.
“Penerapan konsep melindungi investasi tanpa menzolimi hak warga ini kami nilai cukup efektif untuk menyelesaikan masalah pertanahan yang timbul akibat adanya klaim sepihak hak kepemilikan atas tanah yang ada di wilayah itu, khususnya yang terjadi di kawasan pantai utara Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.
Dari 413 bidang tanah yang dianggap bermasalah di wilayah pantura Kabupaten Tangerang, Abeng melanjutkan, tercatat sudah 246 bidang yang telah diselesaikan. Bahkan, sebanyak 150 bidang milik warga sudah melakukan transaksi jual- beli tanpa masalah.
“Konsep itu memang sengaja kita terapkan supaya iklim investasi berjalan dengan baik. Hal ini sejalan dengan perintah Bapak Presiden Jokowi terkait percepatan pembangunan,” terang Abeng.
Abeng menjelaskan, sejak tiga tahun terakhir ia memimpin Kanwil ATR/BPN Banten sebanyak 2017 bidang tanah sudah dipetakan. Pemetaan ribuan bidang tanah tersebut dilakukan secara komprehensif, dimana cara penanganannya dilakukan satu persatu sesuai dengan nama pemiliknya.
Tak hanya itu, sambung Abeng, dalam penanganannya pihak BPN melibatkan Pemerintah Daerah setempat, seperti Bupati, Camat hingga Kepala Desa.
“Alhandulillah dengan pelibatan seluruh stake holder yang ada di wilayah pantura kami telah berhasil membatalkan sekitar 998 bidang tanah yang dianggap bermasalah,” tandasnya.(Yan)