Masangnya Kucing-kucingan, Satpol PP Banten Tertibkan APK Cakada
SiberKota.com, Banten – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten mengkritisi banyaknya alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) Bakal Calon Kepala Daerah (Cakada) yang berseliweran, namun pemasangannya di area-area terlarang.
Bahkan, APK dan BK tersebut ada yang dipasang di pohon-pohon dan tentunya pemasangan menggunakan paku.
Hal tersebut dikeluhkan oleh Kasatpol PP Banten, Agus Supriyadi di gedung DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Jumat (26/7).
“Kalau saya bisa dibilang kewalahan ya mungkin, banyak banget itu (APK-BK), tenaga kita terbatas. Sementara mereka masang bisa di mana aja, di atas pohon juga ada, di atas rumah, diatas tower juga ada, kan,” ungkapnya.
Agus menduga bahwa pemasangan APK di area terlarang tersebut dilakukan dengan cara kucing-kucingan. Sehingga, petugas lengah dan tidak mengetahuinya.
“Jadi sebenarnya mau APK-BK ataupun baliho spanduk lainnya tidak boleh di taro di tempat-tempat, misalkan kaya rumah sakit atau segala macam, di jalan-jalan yang tidak diperbolehkan di pohon, di tiang listrik, rumah ibadah,” paparnya.
“Pagi kita copot siang dipasang, siang kita copot malam di pasang, malam kita copot paginya dipasang lagi, terus aja udah kaya kejar-kejaran. Makanya kadang-kadang numpuk dimana-mana,” tambahnya.
Agus menegaskan, pemasangan APK di area terlarang dapat dikenakan sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring) dengan denda Rp. 50 juta.
“Perda itu biasanya sanksinya Rp. 50 juta denda maksimal dan 6 bulan kurungan pidana maksimal,” pungkasnya.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News