Mantan Kades Cikupa Ditangkap Polisi Terkait Korupsi Program PTSL
Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Mantan Kepala Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Abu Mutolib hanya bisa tertunduk lesu saat dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Polresta Tangerang, Selasa, (5/7/2022). Abu Mutolib tersandung kasus pungutan liar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020 – 2021.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Raden Rhomdon Natakusuma mengatakan selain tersangka AM, pihaknya juga mengamankan SH yang merupakan Sekertaris Desa, MSE selaku kaur keuangan dan MI selaku Kaur perencanaan. Mereka diketahui secara bersama melakukan pungutan liar sebesar Rp. 500.000 hingga Rp. 1.500.000 dari setiap kepengurusan tanah.
“Biaya yang diminta beragam nilainya mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta,” ujar Rhomdon.
Rhomdon menjelaskan, tersangka SH, MI dan MSE bertugas mensosialisasikan adanya biaya untuk program PTSL tersebut kepada warga atau para pemohon. Padahal, jelasnya program PTSL yang di berikan oleh Pemerintah Pusat ini, berdasarkan SKB 3 menteri Nomor 25/SKB/V/2017 hanya dikenakan biaya sebesar Rp.150 Ribu. Namun, oleh keempat tersangka ini, program tersebut disalahgunakan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
“Tersangka AM, berperan memimpin ketiga tersangka lain dan melibatkan ketua RT, RW dan Jaro untuk melakukan pungutan terhadap pemohon PTSL,” jelasnya.
Rhomdon mengungkap, dari total sebanyak 1.319 pemohon, diTahun 2020 hingga 2021 keempat pelaku telah berhasil melakukan pungli mencapai Rp 2 Milyar. Namun, selain telah dibagikan kepada keempat pelaku, uang hasil pungli tersebut diduga dipakai untuk modal Pilkades tersangka AM.
“Dari empat tersangka, kita amankan uang sebesar Rp 100.150.000. Barang bukti itu merupakan sisa dari hasil pembagian pungli,” katanya.
Selain sejumlah uang, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 2 buah flashdisk, Kwitansi, Buku tabungan dan Kartu ATM, SK pengangkatan perangkat Desa Cikupa, Tanda pengenal perangkat Desa, Dokumen Siltap Gaji, Dokumen penetapan lokasi PTSL anggaran Tahun 2020 dan 2021, Dokumen keputusan Kepala kantor BPN, 1 buah buah buku folio warna hijau bersisi daftar pemohon serta dokumen hasil rapat penetapan tarif PTSL.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 12 Huruf E, UU RI Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana diubah m3n jadi UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Pelaku diancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 200 Juta dan paling banyak Rp. 1 Milyar,” tandasnya.