KMSB Minta Kejati Banten Cepat Tangani Kasus Situ Ranca Gede Jakung
SiberKota.com, Banten – Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk mempercepat penanganan kasus Situ Ranca Gede Jakung, Kabupaten Serang.
“Saya kira Kejati Banten harus melakukan langkah cepat dan juga serius,” kata Koordinator Presidium KMSB, Uday Suhada, Jumat (5/1).
Uday menegaskan, kasus yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp. 1 Triliun itu merupakan aset Pemprov Banten.
Oleh karenanya, Uday menekankan agar Kejati Banten tidak tebang pilih dalam memproses hukum.
“karena menyangkut aset negara, gak boleh tebang pilih siapa di belakang mereka,” ucapnya, di Plaza Aspirasi, Curug, Kota Serang.
Uday menduga, dalam kasus ini, terdapat pejabat Pemprov Banten maupun Pemkab Serang yang ikut terlibat.
“Para penyelenggara pemerintahan entah di level manapun, apakah di lingkungan Pemprov, Pemkab, atau pihak swasta, potensi itu sangat terbuka,” tukasnya.
Menurut Uday, dengan angka yang telah muncul dan fantastis itu, mestinya Kejati Banten bergerak cepat, karena akan menjadi barometer kinerjanya.
“Mumpung hasil perhitungannya sudah muncul, saya kira ini akan menjadi salah satu barometer keberhasilan seorang Kajati Banten yang baru,” tuturnya.
Kejati Banten Kantongi Dua Alat Bukti
Uday menilai, Kejati pastinya tidak akan kesulitan dalam membongkar kasus itu. Bahkan, ini menjadi momentum baginya guna memberantas korupsi.
Apalagi, dua alat bukti yang telah ditemukan Kejati, menjadi dasar kuat untuk menegakan hukum.
“Itu kan hasil perhitungannya sudah ada. Kemudian, pihak-pihak mana saja yang harus Kejati mintai keterangan, tentunya sudah mengantongi nama-namanya,” paparnya.
Uday menekankan, agar Kejati tidak segan-segan untuk menetapkan tersangka pada orang-orang yang terlibat dalam kasus Situ Ranca Gede Jakung ini.
“Dua alat bukti itu sudah cukup, tidak boleh segan-segan. Berapa orang terlibat di dalamnya, segera naikkan statusnya menjadi tersangka,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan mengatakan, pihaknya telah menemukan peristiwa pidana dengan potensi kerugian negara mencapai Rp. 1 Triliun.
Nilai potensi kerugian itu dari perhitungan fisiknya sebanyak 25 Hektare atau 250.000 meter persegi, dengan nilai NJOP atau harga pasar.
“Katakan per meternya Rp. 4 Juta kali 25 Hektare, berarti Rp. 1 Triliun. Nah, ini masih perhitungan harga tanah di sana, Situ berapa meter,” ujarnya di kantor Kejati Banten, Kota Serang, Kamis (28/12).
Didik mengungkapkan, sebanyak 25 saksi telah pihaknya periksa. Bahkan, dari puluhan saksi itu terdapat pejabat tinggi Pemkab Serang.
“Berbagai dari yang dulu mengaku petani penggarap, BPN dan lain-lainnya sudah kita panggil. Memang pelan kaya gini, karena sudah lama juga penguasaan itu dan sudah beralih juga dulu menguasai dijual. Nah, itu butuh waktu,” paparnya.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News
[…] Baca Juga: KMSB Minta Kejati Banten Cepat Tangani Kasus Situ Ranca Gede Jakung […]