Langgar Jam Operasional, Satpol PP Bubarkan Sejumlah Pelaku Usaha di Tangsel
Siberkota.com, Tangerang Selatan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama dengan Dinas Pariwisata membubarkan keramaian disejumlah pelaku usaha yang melanggar jam operasional pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Adapun tempat usaha yang dibubarkan keramaiannya seperti tempat karaoke, griya pijat dan spa, hingga kafe yang biasa menjadi tempat nongkrong anak muda.
“Patroli semalam, Satpol PP bersama Dinas Pariwisata membubarkan beberapa titik usaha, diantaranya tempat karaoke, spa massage, kafe dan membubarkan anak-anak nongkrong di pinggir jalan,” terang Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al-Fachry.
Lebih lanjut, mendapati masih banyaknya tempat-tempat yang mengabai protokol kesehatan dan melanggar jam operasional itu, pihaknya langsung memberikan teguran keras kepada pelanggar agar tidak melakukan hal yang sama.
“Diharapkan, tidak ada lagi pelanggaran serupa di tempat-tempat tersebut,” harapnya.