Kurir Pembawa 1,9 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Jaringan Sumatera Ditangkap Polda Banten
Siberkota.com, Serang – Salah seorang kurir narkoba berinisial SB (37) kedapatan membawa 1,9 kg sabu dan 4.286 butir pil ekstasi ditangkap polisi di Jalan City Resort Rukan Miami, Kelurahan Cengkareng, Kota Jakarta Barat, pada Minggu 17 November 2024 dini hari.
Wadirresnarkoba Polda Banten, AKBP Nuril Huda Sofwan, saat ditemui di Mapolda Banten, Kota Serang, Rabu (18/12/2024) menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi narkoba akan dikirim dari Sumatera melalui pelabuhan Merak, tim kemudian bergerak menelusuri pelaku.
“Kemudian dilakukan kegiatan pembuntutan oleh tim opsnal dan juga tim IT kepada orang yang diduga membawa narkotika jenis sabu ini. Dilakukan pembuntutan dan pengejaran sampai dengan ke Jakarta, begitu di Jakarta diperoleh barang bukti jenis sabu sebanyak kurang lebih 1.9 kilogram,” ujar Nuril.
Dari pengakuan pelaku, barang haram tersebut didapat dari bandar berinisial KB yang masuk dalam daftar pencarian orang.
Lebih lanjut, Nuril tidak menampik, narkoba tersebut disiapkan untuk perayaan malam tahun baru 2025.
“Bisa jadi karena memang untuk kegiatan malam tahun baru ini terus kita antisipasi, jangan sampai banyak barang barang sabu dan narkotika-narkotika lain ganja dan sebagainya kita antisipasi. Jangan kemudian menyeberang dari wilayah Sumatera ke arah pulau Jawa ini,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka SB dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News