KPU Tangsel Nyatakan Syarat Dua Bacalon Kepala Daerah Kota Tangsel Lengkap

Siberkota.com, Tangsel – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyatakan berkas persyaratan pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin-Pilar dan Ruhamaben – Shinta Wahyuni Chaeruddin.

“Persyaratan kedua pasangan bakal calon telah dinyatakan lengkap,” kata Ketua KPU Kota Tangsel, M Taufik Mizan, Minggu (22/9/2024).

Menurutnya, sesuai agenda tahapan pengundian nomor urut pasangan calon akan digelar di kantor KPU Tangsel besok malam pukul 19.00 WIB.

“Pengundian nomor urut di halaman depan. Terbuka untuk umum,” ungkap Taufik.

Diketahui, pasangan calon kepala daerah Benyamin – Pilar diusung serta didukung oleh 17 partai politik parlemen maupun nonparlemen. Petahana diusung oleh Partai Golkar dan Gerindra.

Adapun partai politik pendukung pasangan petahana antara lain koalisi PDI Perjuangan, Demokrat, PSI, NasDem, PKB, PAN, PPP. Benyamin-Pilar punya 41 legislator yang duduk di kursi DPRD Kota Tangsel.

Partai politik nonparlemen yang ikut mendukung petahana yakni, Hanura; Partai Buruh; Gelora; Perindo; Partai Kebangkitan Nusantara; Partai Ummat; Partai Bulan Bintang.

Sementara pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangsel, Rama – Shinta hanya diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera. Partai berlambang Bulan Sabit mengapit Padi itu punya 9 kursi di parlemen lokal.

Baca berita SiberKota lainnya, di Google News

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.