KPU RI Tetapkan Jumlah DPRD Kabupaten Tangerang di Pemilu 2024 Menjadi 55 Kursi
Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah resmi menetapkan jumlah DPRD Kabupaten Tangerang menjadi 55 kursi, pada pemilu Tahun 2024 mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ali Zainal Abidin mengatakan, penetapan 55 kursi itu berdasarkan surat keputusan (SK) KPU RI, Nomor. 457 Tahun 2022, yang dikeluarkan pada, Sabtu, (5/11/2022).
Lanjut Ali, hal itu juga merujuk pada undang – undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang antara lain diatur proporsi jumlah penduduk Kabupaten/Kota dengan jumlah alokasi kursi legislatif yang diperebutkan partai politik.
“Saat ini penduduk di Kabupaten Tangerang sudah mencapai 3,2 juta jiwa, otomatis ada penambahan 5 kursi dari sebelumnya 50, saat ini menjadi 55,” kata Ali kepada wartawan, Selasa, (8/11/2022).
Dikatakan Ali, dengan telah turunnya Surat Keputusan tersebut, pihaknya akan langsung melakukan penataan atau penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil). Dimana, dalam penataan ini tentunya akan dilihat dari jumlah penduduk di Masing – Masing wilayah Kecamatan.
“Nanti dari jumlah 55 Kursi ini, akan di susun dapilnya, dan akan ketahuan setelah kita lihat jumlah penduduk di masing-masing Kecamatan,” ucapnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi PDIP, Deden Umar Dani menyatakan dengan penambahan kuota kursi Anggota DPRD Kabupaten Tangerang sebanyak 5 kursi tentunya menjadi harapan akan keterwakilan suara masyarakat di wilayah.
Untuk itu, lanjutnya bagi KPUD Kabupaten Tangerang tentunya harus sudah mulai menyikapi SK KPU RI tersebut dengan kajian apakah penambahan kursi idealnya akan merubah daerah pemilihan bagi pileg DPRD Kabupaten Tangerang atau tidak.
“Jika ada perubahan kajiannya seperti apa apakah mempengaruhi pelaksanaan Pemilu menjadi lebih baik bagi kerja kepanitian, faktor pengamanan (karena Kab.Tangerang masuk 3 wilayah hukum polres dan 2 polda) dan yang paling penting bagaimana dampak pemilih,” tandasnya.