Ketua KONI Tangsel Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah

Siberkota.com, Tangerang Selatan – Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan menetapkan Ketua Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) berinisial RJ ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan manipulasi laporan pertanggungjawaban dana hibah KONI Tangsel tahun anggaran 2019.

Kepala Kejari Aliansyah mengatakan penahanan terhadap RJ, merupakan pengembangan keterangan dari Bendahara KONI SHR yang telah dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kota Serang beberapa waktu lalu.

“Ya, ini hasil pengembangan keterangan dari tersangka SHR yang telah ditahan beberapa waktu lalu. Hari ini, kita menahan Ketua KONI berinisial RJ, untuk dibawa ke Rutan Wanita di Kota Tangerang,” ujarnya, Kamis, (10/6/2021).

Lebih lanjut, Aliansyah menjelaskan, penahanan terhadap RJ dilakukan untuk mengantisipasi hilangnya alat bukti yang tengah ditelusuri oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tangsel.

“Penahanan ini, upaya kita untuk mengantisipasi hilangnya alat bukti yang tengah diperiksa. Jadi penahanan ini pengembangan keterangan tersangka sebelumnya,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Tangsel menetapkan Bendahara KONI Tangsel SHR sebagai tersangka. Adapun dugaan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp. 1.122.537.028,00. Kerugian itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : 710/210-Inspek Tanggal 24 Mei 2021 yang dilaksanakan oleh Inspektorat Kota Tangsel. (Ldr)

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.