Kemenkop UKM Endus Sudah Ada 52 Koperasi Jalankan Pinjol Ilegal

Siberkota.com, Jakarta – Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) menemukan 52 Koperasi Simpan Pinjam terindikasi kuat lakukan pelanggaran. Dimana seluruhnya menjalankan aktivitas praktik pinjaman online (pinjol) secara ilegal.

Berdasarkan hasil inventarisir Kemenkop UKM, dari 52 koperasi terdaftar tadi, 16 diantaranya berdomisili di lokasi yang sama. Lalu seluruhnya terendus terkait dengan pinjol ilegal.

“Ini menjadi indikasi kuat bahwa terjadi pelanggaran. Bagaimana mungkin sebuah kantor di dalamnya terdapat 16 koperasi yang melakukan kegiatan yang sama yaitu simpan pinjam. Karenanya ini adalah suatu praktik ilegal,” terang Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi dilansir dari keterangan resmi, Kamis (18/11/2021).

Ahmad Zabadi bersama tim pada Selasa, 16 November 2021, berkunjung ke salah satu notaris yang dalam kurun waktu 1 tahun telah menerbitkan lebih dari 52 badan hukum koperasi.

Kedok yang digunakan usaha itu adalah koperasi simpan pinjam dan sebagian besar terindikasi dalam praktik pinjaman ilegal.

“Kita mendorong proses ini agar dapat diproses sesuai ketentuan dan aturan undang-undang dan hukum yang berlaku. Saya kira praktik pinjaman ilegal tidak bisa kita toleransi karena ini merugikan dan meresahkan masyarakat,” jelasnya.

Pihaknya akan mengambil tindakan secara tegas dan menegakan aturan seadil-adilnya bagi yang berbadan hukum koperasi maupun non koperasi tapi melakukan praktik pinjaman ilegal.

Ia menambahkan, praktik-praktik menyimpang seperti ini tidak boleh dibiarkan terus berlanjut karena merugikan masyarakat dan tentunya merugikan nama baik koperasi.

“Saya kira ini penting bagi Kementerian Koperasi dan UKM untuk memperhatikan setiap pengajuan badan hukum yang berbentuk koperasi,” kata Zabadi.

Temuan di kantor notaris ini menunjukan bahwa penerbitan badan hukum berawal dari tindakan oknum staf kantor notaris yang menyelipkan berkas pendirian badan hukum koperasi. Pihak notaris pun pada akhirnya sudah memberikan keterangan dan dari pihak stafnya juga sudah dimintai keterangan.

“Saya kira kita harus proses secara tegas tidak pandang bulu karena ini praktik yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Beberapa langkah yang perlu diambil, lanjut Zabadi, pertama mereka harus memenuhi ketentuan yang berlaku sesuai dengan persyaratan dan kewajiban dari sebuah koperasi simpan pinjam.

“Ketika pendirian koperasi menggunakan alamat yang sama lebih dari satu koperasi ini sudah menimbulkan satu indikasi yang patut dicurigai, apalagi seperti ini dimana 16 koperasi di alamat yang sama,” bebernya.

Bahkan untuk tahun ini notaris yang disidak ini mendirikan lebih dari 52 badan hukum koperasi simpan pinjam, hal ini menjadi sebuah indikasi dan sekaligus pelanggaran pelaku khususnya terhadap Permenkop nomor 15 tahun 2015.

“Saya kira tidak ada alasan apalagi notaris adalah bidang hukum, tidak bisa mengatakan atau tidak memahami mengetahui peraturan,” ujar Zabadi.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.