Aneh, Komisioner KPU Pandeglang Kebingungan Ditanya Soal Nominal Reward Bank BJB

Siberkota.com, PANDEGLANG,- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, Ahmad Munawar mengaku tidak mengetahui besaran persentase maupun nominal reward (imbalan) dari Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) yang diberikan pada KPU Pandeglang, terkait alokasi anggaran Pilkada Pandeglang Tahun 2020 kemarin sebesar Rp. 68,2 Miliar.

Hal itu diungkapkan Munawar, saat audiensi dengan Komunitas Nasional Pemuda Independen (KNPI) Plat Merah, Selasa (29/06) di Kantor KPU Pandeglang, Jl. Perkantoran Cikupa, Kecamatan Pandeglang.

“Kalau untuk nominal, kami itu menerimanya kan dalam bentuk barang. Kalau untuk itu kita harus menghitung dulu. Kita tidak bisa memperkirakan nominalnya berapa, yang pasti kita nerimanya dalam bentuk barang. Tidak ada kalau untuk besaran,” kata Munawar pada saat audiensi dengan KNPI Plat Merah, seperti dirilis wartawan, Kamis (01/07)

Munawar menyebutkan bahwa, Reward atau imbalan yang diberikan pihak Bank BJB pada KPU Pandeglang itu, berupa fasilitas perkantoran. “Barang itu ada, air conditioning (AC), sepedah motor, kursi, laptop, lemari kerja yang itu secara umum fasilitas kantor. Semua barang yang ada disini sudah kami catatkan di pihak Bank BJB” jelasnya.

Selain itu, mantan Kader Ikatan Mahasiswa Muhadiyah (IMM) itu menambahkan bahwa, alokasi anggaran Pilkada 2020 sebesar Rp. 68,2 Miliar itu, tidak diberikan secara sekaligus oleh Pemerintah Daerah.

“Jadi yang harus diketahui bahwa, kita terima APBD itu tidak sekaligus sebesar 68,2 Miliar. Itu besaran hibah KPU di transfer sebanyak 3 kali. Transfer pertama itu 22 Miliar tahun 2019. Transfer kedua, bulan Februari tahun 2020 sebesar 26,4 M, dan transfer ketiga 39,4 Miliar,” tambah Munawar.

Berdasarkan Keputusan KPU RI No 1452/KU07KPT/08/KPU/XI Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Imbalan Bank Atas Penyimpanan Dana Hibah Pilkada dilingkungan KPU.

Disebutkan dalam poin (c) bahwa, Bank tetap wajib memberikan bunga/jasa giro atas dana Hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Sekretaris KPU Pandeglang, Dina Kurnia Sari mengakui bahwa, pada mekanisme beauty contest, KPU Pandeglang memang melakukan perjanjian kersama dengan Bank BJB selaku Bank yang dipilih.

Akan tetapi, Dina menegaskan bahwa, perjanjian tersebut dilakukan secara tertutup, dan tidak bisa dibuka ke publik.

“Jadi dari pihak Bank itu menawarkan, dana insentif yang mengendap itu di konversikan dalam bentuk barang. Jadi perjanjian yang kami buat itu dengan pihak Bank. Sebenarnya ini tidak boleh di publis, karena ini perjanjian tertutup. Kenapa itu dilakukan secara tertutup, itu karena perjanjian kami (KPU) dengan pihak Bank, jadi dalam seleksi/beauty contes itu dilaksanakan secara tertutup.” tegas Dina. (Cecep)

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.