Siberkota.com, Jakarta – Terkait adanya dugaan pemerasan oleh mantan pegawai eselon III Kemenkum HAM berinisial GD, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tengah lakukan penyelidikan dan memeriksa 10 orang saksi.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani membenarkan adanya laporan dugaan pemerasan oleh DG sekitar satu bulan lalu. Adanya laporan tersebut pun diakuinya langsung disikapi jajarannya dengan melakukan pendalaman sejumlah barang bukti dan saksi.
“Ada 10 orang yang sudah diperiksa,” ucap Reda, Rabu (15/6/2022).
Dijelaskan lebih lanjut, 10 orang yang telah dimintai keterangan datang dari pegawai Kemenkum HAM serta pejabat rutan dan lapas. “Pasti ada progres dalam waktu dekat. Nanti kita sampaikan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengadukan mantan eselon III pada Kepegawaian Kementerian Hukum dan HAM berinisial GD ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Boyamin melaporkan GD atas dugaan pemerasan dan pungutan liar terhadap pejabat rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia.
GD diduga menawarkan jabatan atau membantu untuk tetap menjabat di tempat semula dengan meminta sejumlah uang di kalangan pejabat eselon IV Kemenkumham.
“Terduga diduga melakukan aksinya dengan menakut-nakuti pegawai apabila tidak mengikuti kemauannya akan dipindah ke daerah terpencil,” ucap Boyamin.
Boyamin mengatakan, pelaporan dugaan pungli ini dilampiri bukti dugaan transfer rekening bank dengan nilai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Ia menduga dana yang didapatkan GD ditampung di rekeningnya sendiri, keluarga dan anak buahnya.