Kejari Tangsel Musnahkan Barbuk 125 Perkara

Siberkota.com, Tangerang – Jelang penghujung tahun 2024, Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan memusnahkan barang bukti 125 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dari jumlah tersebut, yang paling menonjol adalah kasus ribuan gram narkotika baik jenis sabu maupun ganja.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan, sabu sebanyak 2.779, 7,603 gram, ganja dan sinte seberat 13.376,213 gram.

Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Apsari Dewi menjelaskan perihal terkait.

“Totalnya ada 124 perkara Pidum dan satu perkara Pidsus. Bila dirincikan, narkotika 83 perkara, alat kesehatan 14 perkara, penggelapan empat perkara. Kemudian, informasi dan penggelapan elektronik tiga perkara, pemalsuan uang saru perkara,” ucapnya di Gedung Kejari Tangse, pada Kamis (12/12/2024).

“Lalu, pemerasan dan pengancaman satu perkara, pencurian 13 perkara, penganiayaan satu perkara. Ditambah lagi, penipuan dua perkara serta tindak pidana khusus terkait cukai satu perkara,” sambungnya.

“Untuk sabu dimusnahkan dengan cara diblender, ganja dan lainnya dibakar serta handphone dihancurkan menggunakan palu,” kata Dewi.

Baca berita SiberKota lainnya, di Google News

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.