Kejari Tangsel Akan Tindaklanjuti Persoalan Aset RTH Jadi Lahan Parkir Hotel Grand Zuri BSD

Siberkota.com, Tangerang Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) akan menelusuri persoalan aset berupa lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang dimanfaatkan sebagai lahan parkir di Hotel Grand Zuri BSD City, Serpong.

Kepala Seksie Intel Kejari Tangsel Hasbullah mengatakan, penelusuran itu seiring dengan adanya pemberitaan soal pemanfaatan lahan Aset pemkot Tangsel di Hotel Grand Zuri.

“Dari pemberitaan yang ada, kami akan coba mempelajari dulu bagaimana mekanisme kerja samanya. Apakah benar itu sudah tercatat di aset pemkot Tangsel, kami akan pelajari dulu,” kata Hasbullah ditemui di ruangannya, Selasa (10/10/2023).

Hasbullah menuturkan, penulusuran yang dilakukan untuk mengetahui informasi semua yang berkaitan dengan kerja sama pemanfaatan lahan tersebut.

“Apakah mekanisme kerjasamanya sudah sesuai aturan, penilaian harga sewanya udah sesuai, peruntukkannya juga sudah sesuai, kami akan tanyakan atas informasi tersebut. Secepatanya akan kami tindak lanjuti.” tegas Hasbullah.

Sebelumnya diberitakan, aset berupa lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) yang berlokasi di Jalan Kavling Ocean Walk Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, oleh pihak Hotel Grand Zuri BSD City digunakan sebagai lahan parkir.

Aset RTH Pemkot Tangsel dijadikan Lahan Parkir oleh Hotel Grand Zuri BSD City Serpong
Aset RTH Pemkot Tangsel dijadikan Lahan Parkir oleh Hotel Grand Zuri BSD City Serpong

Berdasarkan keterangan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangsel, lahan seluas 693 meter persegi itu diperuntukan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) berupa taman.

Dari informasi yang didapat, terdapat dua hal yang menjadi dasar pemanfaatan aset. Pertama, perjanjian sewa lahan yertanggal 15 Juni 2020, Nomor 660/801-dlh/2020 dan Nomor 056/BSL/VI/2020 antara pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel dengan pihak PT Buana Subur Lestari. Dengan Jangka waktu sewa selama 5 tahun terhitung sejak 8 juni 2020 sampai dengan 7 juni 2025, serta nilai sewa sebesar Rp.834.121.827.

Lalu, Perjanjian kerja sama pemanfaatan tanah fasilitas umum milik Pemerintah Kabupaten Tangerang, antara bagian aset Sekretarus Daerah Tangerang dengan pengelola lahan parkir, Nomor:593-/251-aset/2010 dan Nomor: 01-29/KML-SP/I/2010 dengan nilai sewa sebesar Rp171.255.000.

Pihak Hotel Grand Zuri sendiri tak menampik mengenai lahan parkir yang berada disisi kanan Hotel itu merupakan aset milik daerah. Hal itu disampaikan oleh General Manajer Hotel Grand Zuri Anton Hartanto saat ditemui di Hotel Grand Zuri BSD City.

“Grand Zuri BSD memilik kerjsama atau di ijinkan atau ada bukti yang menyatakan bahwa instansi pemerintah atasnama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memberikan fasilitas tersebut dengan sewa. Bukan memanfaatkan, tapi sudah mendapatkan ijin yang sudah ada di hitam diatas putih,” ujarnya.

Lebih lanjut, Anton mengatakan, sewa aset lahan tersebut sudah sejak hotel berjalan dan itu sudah ada surat yang menunjukan bukti otentik.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.