Keberadaan Reklame Tak Berizin di Pospol Harmoni dan Lapangan Banteng Kembali Disoal

Siberkota.com, JakartaAnggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI-P Gembong Warsono mengkritik adanya kejanggalan berdiri kembalinya papan reklame di atas bangunan pos polisi Simpang Harmoni dan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

Dua bulan lalu, papan reklame di dua titik tersebut dibongkar petugas terkait lantaran terbukti tidak berizin. “Masa ketika diturunkan kemudian terpasang lagi. Kan aneh,” ujar Gembong, di Jakarta, Selasa (16/11).

Menurutnya, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI terkait perlu menelusuri hal tersebut agar bisa terjawab kejanggalannya.

SKPD dimaksud antara lain Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.

“Tidak ada koordinasi antarinstansi terkait dalam pengawasan (papan) reklame. Yang terjadi sekarang kan ego sektoral,” ketus Gembong.

Dia mengatakan, dinas-dinas terkait dengan keberadaan papan reklame di ibu kota harus duduk bersama membahas soal pendirian papan reklame hingga penerapan pengawasannya.

Ia meminta, antar dinas di Jakarta menghilangkan sikap ego sektoral dan meningkatkan koordinasi terutama dalam hal pengawasan terhadap pendirian atau keberadaan papan reklame.

Pembangunan reklame di Jakarta harus sesuai dengan Perda DKI Jakarta Nomor 9/2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Dalam penyelenggaraan reklame, Dinas Citata DKI akan mengeluarkan rekomendasi kepada DPMPTSP untuk menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan Reklame (IMB-R).

“Kalau bicara tentang perda, itu kewenangan pada Citata, pertanyaannya apa rekomendasi yang diberikan. Kalau memang itu menyalahi perda itu pasti Citata akan komplain,” lanjutnya.

Pengamat Perkotaan Hatta Adriansyah dalam hal ini juga mempertanyakan proses pembangunan kembali reklame yang terjadi dalam waktu relatif singkat itu.

“Apakah benar dalam waktu hanya dua bulan itu kontruksi papan reklame yang baru itu sudah memenuhi seluruh ketentuan aturan yang berlaku ?,” sindir Hatta.

Untuk membangun papan reklame, lanjut Hatta, pihak yang membangun setelah memenangkan proses tender, harus sudah mengantongi IMB, IPR dan Pajak Reklame sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, dalam hal pembangunan di atas bangunan pos polisi, pihak pembangun papan reklame juga harus sudah mendapatkan rekomendasi dari pihak kepolisian, dalam hal ini Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya.

“Jika pembangunan papan reklame tersebut ternyata belum dilengkapi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan, itu jelas melanggar hukum. Apa mungkin, dalam waktu dua bulan saja proses tender sudah dilakukan,” ujar Hatta.

Hatta mempertanyakan soal keberadaan papan reklame di atas bangunan pos polisi. Menurutnya, pos polisi itu termasuk sebagai gedung atau halaman kantor pemerintah pusat/daerah yang dilarang untuk dibangun papan reklame seperti yang diatur Perda DKI Jakarta Nomor 9/2014.

“Pos polisi termasuk dalam bangunan yang seharusnya dilarang untuk dibangun papan reklame. Coba saja baca Perda DKI Jakarta Nomor 9 tahun 2014 yang mengatur tentang itu,” jelas Hatta.

Sebelumnya, Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP DKI Jakarta Parluhutan Purba mengatakan, pembongkaran reklame dilaksanakan bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait di tiga pos polisi berbeda. Ketiga reklame itu berada di perempatan lampu merah Tugu Pancoran, simpang Harmoni dan Jl Lapangan Banteng.

“Ini semua tidak berizin. Kami juga sudah mendapat rekomendasi dari Dirlantas Polda Metro Jaya. Sebab, reklame itu berada di atas bangunan Pos Polisi,” kata Parluhutan Purba.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.