Kasus Situ Ranca Gede Jakung: 33 Saksi Diperiksa Kejati Banten
SiberKota.com, Banten – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah melakukan pemeriksaan terhadap 33 orang saksi atas dugaan korupsi pada kasus lahan Situ Ranca Gede Jakung.
Sebagai informasi, lahan Situ Ranca Gede Jakung yang merupakan Aset Pemprov Banten kini telah beralih fungsi menjadi pabrik.
Pada kesempatannya, Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengungkapkan, puluhan saksi tersebut memiliki latar belakang yang beragam.
Latar belakang para saksi itu antara lain mulai dari pihak swasta, pejabat negara, hingga mantan pejabat juga menjadi saksi.
“Latar belakangnya macam-macam, ada mantan dirut PT Prisma, DLHK, BPN, BPTPN, ada juga mantan pensiunan anggota pemeriksa tanah, Kadis, Kepala Desa, mantan Kepala Desa juga ada,” ungkap Rangga, Senin (5/2).
Terbaru, ucap Rangga, Pidsus Kejati Banten telah memeriksa tim pembebasan lahan PT Modernland Industrial Estate.
“Kemarin kita lakukan pendalaman lagi oleh tim, nambah tiga orang. Itu dari timeline manajemen dari PT Modernland Industrial Estate,” imbuhnya.
Rangga menyatakan, hingga kini perkembangan atas kasus Situ Ranca Gede Jakung masih dalam proses pendalaman kepemilikan tanah.
Sebab, berdasarkan pengecekan pihak Kejati Banten, dalam proses peralihan aset Pemprov tersebut, itu dari warga ke pihak perusahaan.
“Tim masih menggali kesitu, masih mencari atau melihat perbuatan melawan hukumnya seperti apa,” paparnya.
Menurut Rangga, pemeriksaan atas saksi-saksi akan terus berlanjut dan bertambah.
Sebab, dari pemeriksaan ini, tentunya akan ada tersangka atas kasus lahan Situ Ranca Gede Jakung.
“Tentu masih ada lagi periksa tambahan, karena masih terus kita cari. Kan, penyelidikan sampai menemukan siapa tersangkanya,” jelasnya.
Rangga mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum menemukan kendala atau kesulitan dalam mengurus kasus ini.
Sehingga, pihaknya masih berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Tim masih belum menemukan kendala apapun. Jadi, tim masih berjalan sesuai dengan SOP,” pungkasnya.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News