Kasus Santri Daar El – Qolam Masuk Persidangan Pengadilan
Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Kasus perkelahian antar santri yang mengakibatkan hilangnya satu nyawa di Pondok Pesantren Daar El Qolam, Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang masuk ke tahap persidangan pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih melalui Kasi Intelijen Ate Quesyini Ilyas mengatakan, perkara kasus santri Daar El Qolam telah masuk ke tahap dua dan berkas sudah dinyatakan lengkap untuk segera dijadwalkan persidangan.
“Hari ini tahap dua dan hari ini juga langsung kita limpahkan ke pengadilan untuk mendapat jadwal sidang. Karena ini terkait anak jadi harus cepat,” kata Ate kepada Siberkota.com, Selasa, (23/8/2022).
Ate mengungkap dalam berkas perkara ini, sangkaan delik yang dikenakan kepada pelaku yaitu Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 C Undang – Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dimana sanksi pidana penjara paling lama 7 tahun 6 bulan,” terangnya.
Sementara itu, Kapolresta Tangerang, Kombes Raden Romdhon Natakusuma menyatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait dugaan kelalaian Pihak Pondok Pesantren Daar El Qolam atas peristiwa yang menyebabkan santrinya berinisial BD (15) meninggal dunia.
Diketahui BD tewas akibat berkelahi dengan teman asramanya MRE atau R (15) pada Minggu, (7/8/2022).
“Sejauh ini kita sudah periksa 2 orang pengelola Pondok pesantren. Saat ini masih kami terus dalami,” tandasnya.