Kantongi Data Full Buket, Kejaksaan Akan Panggil PT. LKM AKR Soal Dugaan Korupsi Dana Stimulan Covid-19

Siberkota.com, Kabupaten TangerangKejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang akui sudah kantongi data full buket mengenai dugaan penyelewengan dana stimulan atau bantuan subsidi Covid-19 yang dilakukan oleh PT. Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Artha Kerta Raharja (AKR) senilai Rp. 2,7 miliar.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Nana Lukmana mengatakan, pihaknya sudah punya data lengkap terkait persoalan tersebut. Dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan pemanggilan.

“Pihak kita juga sudah miliki data full buket korupsi dana COVID-19 dalam bentuk subsidi bunga bagi nasabah PT. LKM AKR,” ujar Nana, Senin, (7/2/2022).

Dikatakan Nana, pemanggilan tersebut nantinya kemungkinan akan diberlakukan kepada seluruh jajaran direksi dan jajaran setingkat dibawahnya. Hal tersebut dilakukan, sambung Nana, karena menurutnya tindak kejahatan korupsi ini ter- indikasi dilakukan secara terstruktur dan sistematis.

“Kita panggil itu Dirut sebelum nya, berikut Dir op dan jajaran setingkat atas dan bawah seperti komisaris dan staf pengawas internal (SPI), serta berikut para pimpinan cabang,” terang Nana.

Dengan ini, lanjut Nana, ia meminta kepada seluruh pejabat terkait untuk menghentikan sementara proses rotasi ataupun mutasi di internal LKM dan menghentikan juga proses seleksi penerimaan Direktur Utama PT. LKM Artha Kerta Raharja minimal sampai masalah ini terselesaikan.

“Kita minta di stop dulu segala bentuk proses rotasi, mutasi sampai proses seleksi dirut baru, menghindari terjadinya kekeliruan walaupun kita tau siapa saja yang terlibat didalamnya,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Inspektorat mengaku tengah melakukan investigasi terkait dugaan kasus Penyelewengan Dana Subsidi Covid-19 Senilai 2,7 M yang digelontorkan pemerintah Kabupaten Tangerang pada akhir tahun 2020 lalu.

Kasubag Evaluasi dan Pelaporan pada Sekretariat Inspektorat Kabupaten Tangerang, Ahmad Suryanto mengungkap, pihaknya telah melaksanakan pemeriksaan kasus tersebut sejak sepekan yang lalu.

“Sudah berjalan kira-kira sepekan, saya belum dapat laporannya, tapi anak-anak yang di bawah sudah jalan menginvestigasi,” ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (03/02) lalu.

Suryanto menegaskan jika oknum tersebut terbukti melakukan pelanggaran, maka pihaknya akan memberikan rekomendasi terkait sanksi yang ada diberikan kepada yang bersangkutan.

“Tergantung pelanggaran apa yang dilakukan, kalau berat kita akan memberikan rekomendasi pemecatan, penurunan golongan dan bahkan pengembalian uang,” tukasnya.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.