Siberkota.com, Kabupaten Lebak – Salah seorang kakek berinisial AS (61) mencabuli anak berusia 9 tahun yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Kanit PPA Sat Reskrim Polres Lebak, Ipda Sutrisno menjelaskan, modus pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan mengiming-imingi korban dengan memberikan uang ketika melihat korban selesai mandi masih menggunakan pakaian handuk.
“Ketika si korban itu masih memakai handuk, tersangka menyampaikan kepada korban bahwa neng mau gak mijitin kaki aki dalam bahasa sundanya kan pingping aki, nanti saya kasih 10.000 korban mau mijitin habis itu tersangka ngomong lagi neng mau gak duduk dipangkuan aki, nanti dikasih 50.000 dan korban mau selanjutnya tersangka ini membuka celananya dan melakukan perbuatan asusila pada korban,” tuturnya, Selasa (27/8/2024).
Ditambahkan Sutrisno, kejadian tersebut diketahui oleh kakak korban setelah curiga melihat perilaku korban yang tidak seperti biasanya didalam rumah.
“Karena pintunya dikunci, si kakaknya korban ini curiga melakukan tutup pintu dan menyuruh korban untuk keluar. Akhirnya si kakaknya korban ini menanyakan kenapa ko gak biasanya kalau ganti baju itu dikunci pintunya, didesak baru cerita lah korban bahwa dia telah telah dilakukan perbuatan asusila oleh si tersangka,” tandasnya.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News