Disnaker Provinsi Banten Tegas Sebut PT. SMS Steel Lakukan Pelanggaran K3
Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Bagian Pengawasan K3 pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Banten, Nur’Aini mempertegas, bahwa pihak PT SMS Steel telah jelas melakukan pelanggaran penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Yang dilanggar, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), UU No 1 Tajun 1970, terkait tungku baja,” ujar Nur’Aini, Selasa, (12/4/2022).
Dikatakan Nur’Aini, pihak PT. SMS Steel telah dilakukan pelarangan penggunaan tungku baja dalam melakukan kegiatan pengolahan logamnya, padahal kata Nur’Aini hal tersebut tertera jelas dalam Permenaker 38 Tahun 2016 terkait peralatan produksi.
“Penggunaan peralatan kerjanya sendiri tidak memenuhi persyaratan kerja, kemudian operatornya sendiri atau personilnya sendiri apakah sudah memenuhi persyaratan,” terangnya.
Nur’Aini mengungkap dalam ketenagakerjaan terdapat tiga norma, yaitu Norma Kerja, Norma K3, dan Norma Lingkungan Kerja. Memurut Nuraini, terkait peralatan kerja sudah memiliki aturannya sendiri. Namun Nur’Aini mengaku, pembahasan terkait PT SMS Steel belum selesai secara seluruhnya.
“Belum selesai secara seluruhnya, tapi terkait pembahasan kesehatan dan keselamatan kerja sudah dalam penanganan,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail menegaskan masalah pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan PT. SMS Steel sudah Multiple Effect atau ada beberapa dampak yang harus dipertanggungjawabkan, dimana dampak tersebut pihak perusahaan dapat dipidanakan.
“Pertama berkaitan tingkat kepatuhan perusahaan terhadap aturan, dan yang kedua berkaitan dengan kewenangan Disnaker soal Tenaga Kerjanya, dan DLHK tentang dampak lingkungannya, dimana dinas lingkungan hidup bertugas menganalisis dampak dari kegiatan suatu perusahaan, maka itu jika PT. SMS Steel tidak mau mengikuti aturan, wajib kita pidanakan,” tandasnya.