Kabar Baik, Kemnaker RI Imbau Mitra Ojol dan Kurir Logistik Diberi THR

Siberkota.com, Jakarta — Kabar baik datang dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI untuk para pengemudi transportasi online.

Sebab, Kemnaker melalui Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri memberikan himbauan kepada perusahaan aplikasi transportasi online untuk dapat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 kepada pekerja pengemudi transportasi online.

“Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan karena, walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tapi termasuk dalam kategori pekerja waktu tertentu, PKWT, jadi ikut dalam coverage SE THR ini,” ujar Indah saat Konferensi Pers di Gedung Kemnaker RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Senin (18/3/24).

Menurutnya, dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 yang dirilis ini, pekerja dengan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) masuk dalam kategori penerima THR keagamaan.

Terkait dengan imbauan tersebut, Indah mengaku telah berkoordinasi dengan perusahaan aplikasi terkait yang mempekerjakan pengemudi transportasi online maupun sejenisnya.

“Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen para ojek online atau khususnya platform digital, pekerja dengan bekerja menggunakan platform digital, termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR ini,” tutupnya.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.