JPMI Minta KPK Turun Tangan Soal Dana Hibah Pondok Pesantren
Siberkota.com, JAKARTA – Indikasi korupsi Penyaluran Dana Hibah Pondok Pesantren yang bersumber dari Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran (TA) 2020 sebesar Rp. 117 Miliar. Saat ini masih terus menjadi sorotan publik, setelah satu orang berinisial ES ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Namun demikian, dengan terkuaknya indikasi korupsi dana hibah pondok pesantren tersebut, menurut Koordinator Presidium Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI) Deni Iskandar mengatakan, muara maupun titik permasalahannya, tidak bisa dilepaskan dari pada peran Wahidin Halim selaku Gubernur Banten.
“Sejauh yang saya amati, persoalan ini memang tidak bisa dilepaskan dari peran Wahidin Halim selaku Gubernur Banten. Karena bagaimana pun, yang namanya pengesahan maupun pemberian Hibah dari APBD itu, pasti di tandatangani Gubernur. Itu diatur dalam Undang-Undang maupun aturan turunannya,” kata Deni saat diminta keterangan Selasa (27/04) di Ciputat, Kota Tangsel.
Deni menjelaskan bahwa, peran Wahidin Halim dalam pusaran indikasi dugaan korupsi dana hibah pondok pesantren tersebut, tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) seperti diatur dalam Permenagri No 32 Tahun 2011 maupun Pergub No 10 Tahun 2019.
Disamping itu, Dia juga menilai bahwa, soal adanya mega korupsi dalam ranah agama itu juga disebabkan karena, lemahnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Banten, seperti Sekretaris Daerah (Sekda) maupun Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Oleh karenanya, Deni berpendapat bahwa, kasus dugaan korupsi dana hibah pondok pesantren di Banten tersebut, sebaiknya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya yakin, kalau ini TAPD-nya bener, tidak akan seperti sekarang ini posisinya. Ini harus diusut tuntas. Karena ini sudah bicara penistaan agama. Ini yang di korupsi duit umat. Jadi ES itu adalah juru kunci. Sekelas kasus seperti ini, seharusnya KPK yang turun tangan,” ungkapnya.
Informasi, dari sebanyak 716 Pondok Pesantren yang mendapat kucuran dana hibah, sebanyak 514 Pondok Pesantren diketahui memiliki nama yang sama. Adapun untuk besaran anggaran yang di dapat oleh setiap Pondok Pesantren sebesar Rp. 30 Juta.
Dari 716 ponpes yang bermasalah, sebanyak 514 ponpes di antaranya diketahui memiliki nama yang sama. dana hibah untuk pondok pesantren di Banten pada tahun 2020 senilai Rp 117 miliar diduga dikorupsi. Adapun alokasi anggaran hibah Pondok Pesantren untuk Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 40 Juta. Namun, untuk anggaran hibah tahun 2021 belum disalurkan.(Goler)