Jika PAM Jaya Tak Tunda Kenikan Tarif Air di Jakarta, Warga Apertemen Akan Demo
Siberkota.com, Jakarta – Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menunda Kenaikkan Tarif Air Bersih PAM Jaya di apartemen hingga dicapai kesepakatan bersama.
Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) P3RSI, Adjit Lauhatta mengatakan, apabila tak dilakukan maka pihaknya akan melakukan demonstrasi di Balai Kota.
“Kami pernah bersurat audiensi ke PAM Jaya, dan sudah diterima. Dan balik lagi bahwa ini sudah keputusan gubernur. Loh apa tidak bisa kita duduk ngomong baik-baik, baru tahapannya dilalui dengan baik, kita sosialisasi., lalu kenapa sa,mpai naik 71%, dasarnya apa. Kita tuh dikasih sosialisasi dulu.nJadi kiranya kami dari P3RSI meminta kepada PAM dan Pemda tentunya, karena keputusan ini datang dari pemda ya kepgubnya itu. PAM selalu berlindung dengan kepgub. Nah ini masa sih gak di dengar kita mengeluh. Jadi kalau memang keinginan ini tidak di dengar ya kami mungkin akan turun ke jalan. Misalnya kita nih anggota ada 40 lebih tercapai 50, upaya saya mislanya bawa 1 bus. Nah mungkin dengan begitu akan baru di dengar. Jangan lah, mari kita duduk baik-baik kita bicara,” kata Adjit usai adakan talkshow bertajuk Anggota P3ERSI Teriak Tarif Air Bersih Rumah Susun Disamakan dengan Gedung Bertingkat Komersial?, Kamis (6/2/2025).
Sementara, Sekjen P3RSI, Nyoman Sumayasa mengatakan penghuni apartmen tak punya pilihan selain menggunakan air PAM, maka dari itu pihaknya sangat keberatan denga kenaikan tarif itu.
“Objek air minun itu airnya dapat diminum, nah air bersih itu adalah air yang bisa digunakan sebagaimana mestinya. Nah, objek air yang ada di rumah susun itu adalah air yang di atur dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yaitu kebutuhan hajat. Kenapa di rusun air yang suplay itu kebutuhan hajat? Karena rusun tidak boleh membor, beda dengan yang lain boleh membor. Jadi bisa buat BAB, nyiram tanaman itu bisa pakai air tanah, sementara di rumah susun tidak bisa. Jadi hanya mengandalkan satu pasokan yaitu dari PDAM. Jadi kalau misalkan PDAM mau menerapkan aturan air minum, harusnya PDAM juga harus bisa suplay dua, satu buat air minum dan satu buat air kebutuhan hidup. Jadi kalau itu dinaikkan tentunya kita gak bakal bisa hidup,” ucapnya.
Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Francine Widjojo mengatakan kenikan tarif ini telah melanggar Pergub nomor 37 tahun 2024 tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Air Minum PAM Jaya.
“Seharusnya pemerintah daerah dalam hal ini pemprov DKI Jakarta lebih senisitiv terhadap isu ini. Ditambah lagi kami itu sudah melakukan komunikasi-komunikasi termasuk kepada pak Pj Gubernur, dan juga hari ini kami bersurat ke Bapemperda DPRD DKI Jakarta, untuk meminta diteliti kembali dan kalau perlu di cabut Kepgubnya 730 tahun 2024, itu sudart kemai ke pak Pj Gubernur. Sedangkan ke Bapemperda secara khusus ini kami memohon untuk dilakukan fungsi pengawasan terhadap implementasi pergub dari 37 tahun 2024, karena pergub ini lah yang menerbitkan atau mengatur rumus atau hitungan terhadap tarif air, baik itu tarif batas bawah maupun tarif batas atas, yang dalam implementasinya ini dilanggar oleh kepgub 730 tahun 2024,” katanya.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News