Gugatan Permahi Terkait Pengangkatan PJ Gubernur Banten di Limpahkan ke PTUN Jakarta
Siberkota.com, Serang – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Serang melimpahkan gugatan DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Banten soal pengangkatan Penjabat (PJ) Gubernur Banten Al Muktabar oleh Presiden RI ke PTUN Jakarta.
Hal tersebut diungkapkan Ketua PTUN Kota Serang, Herry Wibawa dalam sidang perdana Pada, Rabu, (29/6/2022). Menurut Herry, gugatan dilimpahkan ke PTUN Jakarta dikarenakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengadili gugatan tersebut.
“Terkait gugatan yang di layangkan Permahi soal pengangkatan Penjabat Gubernur Banten bukanlah kewenangan kami,” ujar Herry.
Menanggapi hal itu, Rizki Aulia Rohman, Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Banten, mengatakan akan terus mengawal proses langkah hukum yang sudah teregistrasi dengan nomor perkara 42/G/2022/PTUN.SRG.
“Gugatan ini dilakukan guna menindaklanjuti upaya administrasi keberatan perihal pengangkatan penjabat Gubernur Banten Al Muktabar melalui keputusan Presiden,” katanya.
Dalam gugatannya, Rizki menjelaskan, berdasarkan dalam UUD 1945 pasal 18 disebutkan Gubernur dipilih secara demokratis, dipertegas dengan pasal 22 E pemilihan secara langsung oleh rakyat. Namun dalam teknis pengangkatan PJ Gubernur ini jelas telah menghilangkan hak memilih dan dipilih secara demokrasi masyarakat Banten.
“Karena dalam melakukan pengangkatan penjabat gubernur harus memuat aturan pelaksana terkait mekanisme pemilihan yang terbuka, transparan dan akuntabel sehingga tidak menggeser prinsip demokrasi,” tegasnya.
Seharusnya, kata Rizki jika bicara soal Otonomi Daerah, jelas kewenangan pengangkatan harusnya melalui mekanisme sidang rapat Paripurna DPRD Provinsi. Mengingat, DPRD Provinsi memiliki kewenangan tersebut dan sekaligus mewakili suara rakyat sesuai perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik.
“Tanpa melalui mekanisme itu, artinya pengisian kekosongan jabatan gubernur telah melanggar peraturan,” tuturnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum penggugat, Raden Elang Yayan Mulyana yang lebih dikenal dengan lawyer kinyis, menambahkan, Keputusan Presiden Republik Indonesia perihal pemberhentian dan pengangkatan penjabat gubernur perlu peraturan pelaksana berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 15/PUU-XX/2022.
Maka itu, lanjutnya perlu menjadi pertimbangan dan perhatian bagi pemerintah untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut Pasal 201 UU 10/2016, agar tersedia mekanisme dan persyaratan yang terukur dan jelas bahwa pengisian penjabat tersebut tidak mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi dan sekaligus memberikan jaminan bagi masyarakat.
“Dikhawatirkan, dengan kewenangan penuh yang dimiliki si penjabat yang ditunjuk ini dapat memicu terjadinya praktik-praktik maladministrasi karena Penjabat Gubernur Banten melakukan tindakan atau kebijakan diluar kewenangannya yang berdampak pada kerugian bagi masyarakat Banten, apalagi menjelang pilkada serentak,” cetusnya.
Sebab itu, dirinya meminta kepada Majelis Hakim PTUN menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah surat keputusan Presiden Negara Indonesia Nomor 48/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Banten dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 50/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Gubernur Banten
“Dan mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Presiden Negara Indonesia Nomor 48/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Banten dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 50/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Gubernur Banten,” tandasnya.