Fraksi PKS DPRD Jakarta Pertanyakan Status Ibukota, Jakarta atau IKN?
SiberKota.com, Jakarta – Anggota Fraksi PKS, Muhammad Taufik Zulkifli mempertanyakan terkait status DKI Jakarta masih sebagai Ibukota atau tidak.
Sebab, terdapat Undang-undang (UU) lain yang menyatakan bahwa Ibukota Indonesia adalah Ibu Kota Nusantara (IKN).
Sebagai informasi, hingga saat ini, Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) masih dalam tahap pembahasan di ruang DPR RI.
Taufik menyatakan, belum ada pencabutan antara salah satu dari dua UU Ibukota. Sehingga, status DKI Jakarta masih menjadi pertanyaan.
“UU (Jakarta adalah Ibukota) belum dicabut. Sementara ada UU lain menyatakan Ibukota Indonesia adalah IKN,” katanya, Rabu (6/3).
Menurut Taufik, pada tanggal 15 Februari 2024 mestinya Jakarta telah beralih menjadi DKJ, bukan Ibukota lagi.
Namun, hingga saat ini, RUU DKJ masih belum selesai. Sehingga, mengakibatkan penumpukan dan secara hukum pun menjadi clash.
“Kalau kita tanya sekarang Ibukota Indonesia apa, ada dua UU yang menjelaskan. Satu bilang IKN, satu bilang Jakarta,” urainya.
Perihal UU Nomor 29 Tahun 2007 yang menjelaskan DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara, sampai saat ini masih berlaku.
“Masih berlaku. Kan, belum ada UU yang baru. Itu masalahnya yang harus dibicarakan di Badan Legislatif,” terangnya.
Taufik mengingatkan, dengan adanya ketidakjelasan hukum tersebut, tentunya akan menimbulkan permasalahan.
“Harusnya pemerintahan pusat kan di Ibukota. Nah, sekarang itu masih di sini (Jakarta). Itu jadi bisa dipermasalahkan oleh orang hukum,” tandasnya.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News