siberkota
Mengupas Tuntas Informasi

Dugaan Pungli di SDN Jurumudi Kota Tangerang, Cerita Lama Praktek Pungli

Oleh: Jufri Nugroho selaku Wakil Koordinator TRUTH

Siberkota.com, Tangerang Kota – Persoalan pungutan liar memang menjadi pekerjaan rumah yang tidak pernah diselesaikan, terlebih komitmen untuk memberantas perilaku menyimpang ini setengah hati. Pasalnya, hampir setiap tahun selalu ada saja praktek pungli baik diawal ajaran baru, pertengahan maupun akhir tahun.

Modusnya pun beragam, ada bungkusan sumbangan ditambah dengan narasi untuk kepentingan para peserta didik, bahkan bentuk pungli ini tidak masuk akal seperti uang kurban, uang lahiran guru sampai hadiah untuk guru dan yang terbaru dugaan pungli di SDN Jurumudi Kota Tangerang yaitu untuk perpisahan Kepala Sekolah.

Yang membuat miris lagi, walimurid dihadapkan pada situasi yang dilematis, yang mana mereka (Walimurid) mengerti bahwa yang dialami adalah pungli, namun di sisi lain khawatir anaknya mendapatkan diintimidasi, meskipun tidak secara langsung.

Modus lama praktek pungli semacam ini biasanya pihak sekolah selalu melempar persoalan pungli yang berbalut sumbangan kepada Komite sekolah, sekolah mengunakan tangan komite  untuk memuluskan praktek pungli, tentu patut diduga ada persengkokolan, belum lagi dibanyak kasus para pengurus komite secara aturan tidak memenuhi kriteria.

Sebenarnya melihat persoalan di SDN Jurumudi Kota Tangerang sekalipun pihak sekolah mengatakan bahwa komite yang meminta sumbangan tersebut tetap ada aturan yang mengikat, apalagi jika besarannya ditentukan hal tersebut sudah masuk kategori pungli.

Hal-hal semacam ini tidak akan terjadi, jika Pemkot Tangerang melalui Dinas Pendidikan memiliki komitmen untuk bertindak tegas.

Merujuk Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Ketentuan mengenai Pungutan Pendidikan yang dilakukan sekolah (bukan Komite Sekolah) di tingkat pendidikan dasar diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, dalam regulasi itu jelas mengenai apa itu sumbangan dan pungutan.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.

G-9QEVPDG5HT