Kejaksaan Hentikan Kasus Muhyani, Peternak Kambing di Serang, Ini Alasannya!
SiberKota.com, Serang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menghentikan perkara kasus peternak kambing, Muhyani (58) yang menusuk pencuri kambing miliknya hingga tewas.
“Kasus Mulyani yang lagi viral, tersangka kasus di mana melakukan penusukan dengan gunting terhadap korban Waldi, si pencuri kambing yang sampai meninggal dunia,” terang Didik Farkhan, Kepala Kejati Banten, Jumat (15/12).
Penghentian kasus tersebut terdapat pada Surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sereng.
Keputusan itu merupakan hasil dari ekspose atau gelar perkara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
“Bahwa sejak hari ini melakukan gelar ekspose, hasil kesimpulannya perkara tersebut kami hentikan. Jadi SKP2 kami keluarkan,” ungkapnya.
Didik menyatakan, pelimpahan perkara Muhyani ke pengadilan, merupakan hal yang tidak layak.
Sebab, berdasarkan fakta perbuatan Muhyani yang telah jaksa gali, telah terjadi pembelaan terpaksa/noodweer sebagaimana maksud pasal 49 ayat (1) KUHP.
“Setelah adanya penggalian Jaksa dengan kami, sesuai pasal 49 KUHP ayat (1) tidak dapat dipidana karena pembelaan terpaksa,” paparnya.
“Jadi, berdasarkan pasal itu, juga pasal 139 KUHP kita nyatakan perkara itu close dan kita tidak limpahkan ke pengadilan, sesuai asas dominus litis,” tambahnya.
Sebagai informasi, dominus litis adalah penetapan dan pengendalian kebijakan penuntutan hanya berada di satu tangan, yakni Kejakasaan.
Menanggapi hal itu, Kapolres Serang Kota, Kombes Sofwan hermanto meminta semua pihak agar menghormati keputusan hukum tersebut.
Sebab, pada kasus ini pihak kepolisian memang sudah menyerahkan perkara kasus tersebut ke kejaksaan.
“Tentunya kami menyerahkan kepada Kejaksaan dan mari kita sama-sama hormati dan patuhi keputusan ini,” tandasnya.
Kronologis
Sebelumnya beredar pemberitaan, seorang peternak asal Kampung Ketileng, Teritih, Walantaka, Kota Serang, memergoki dua pencuri yang hendak mengambil kambing ternak nya.
Kemudian, aksi duel pun terjadi. Pencuri (Waldi) menggunakan golok, sedangkan Muhyani memakai gunting yang biasa ia pakai untuk kebutuhan sehari-harinya.
Waldi terluka dan melarikan diri, hinga akhirnya tewas di tengah sawah karena lukanya yang parah.
Peristiwa tersebut tejadi pada Februari 2023 lalu, hingga penetapan Muhyani menjadi tersangka penganiayaan pada 15 September 2023.
Sehingga, Muhyani didakwa dengan ancaman 7 tahun penjara sesuai pasal 351 ayat (3) KUHP.
Namun, pada 13 Desember 2023, Kejari Serang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Muhyani.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News
[…] Muhyani menjadi tersangka karena menikam Waldi yang mencuri kambing ternak miliknya. […]
[…] SiberKota.com, Jakarta – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, yakni Perusahaan Air Minum Jaya (PAM JAYA), menjalin kerjasama pembelian air dengan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kerta Raharja (TKR) di Tangerang, Banten. […]