Ditanya Soal Pengelolaan Air, Walikota dan Sekda Kota Tangerang Ngga Ngerti?

Siberkota.com, Tangerang – Meski belum secara pasti, diketahui Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Benteng Kota Tangerang telah menambah penggunaan pemanfaatan air baku untuk memenuhi kebutuhan air minum bagi pelanggam baru di tahun 2025.

Terkait pengembangan bisnis Perumda Tirta Benteng yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah Kota Tangerang, Siberkota.com mencoba mengkonfirmasi kepada Pemerintah Kota Tangerang.

Walikota Tangerang,Sachrudin

Saat dikonfirmasi kepada Wali Kota Tangerang Sachrudin, pada Rabu (30/4/2025). Dirinya terkesan bingung dan tidak mengerti prihal terkait.

“Pak itu ada penambahan air 1000 liter/detik, mereka mengelola sendiri atau gimana pak? itu sudah ada aturannya ya, jadi kalau kaitan dengan apa, yang dirum itu ada, kalau sudah melampaui harus sudah ada dirumnya, kalau ngga salah berapa aturannya, kita sudah melampaui seratus ribu lebih ya, pelanggan.
Dikelola sendiri atau dikerjasamakan pak? dikerjasamakan. Sistem kerjasamanya seperti apa pak? sudah ada itu nanti, coba ditanyakan ke dirumnya ya.
Itu kerjasamanya dengan swasta, PT Moya,” terangnya.

Sekda Kota Tangerang, Herman Suwarman

Hal serupa disampaikan Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman memilih enggan berkomentar karena tidak mengerti sepenuhnya.

“Bu Yeti dewasnya.
Bukannya Sekda pak, Sekda pengawas juga pak? Bukan, Bappeda dewasnya, Bappeda kan dibawah bapak juga? Iya cuma kan pengawasnya langsung masalah PDAM dia, bu Yeti tu masih ada, di Bappeda dewasnya. Berarti bapak ngga mau komen ngga ngerti ya? Iya, cuma tau sedikit-sedikit, daripada nanti salah,” ungkapnya.

Dirut Perumda Tirta Benteng, Doddy Effendi

Sementara itu, Direktur Utama Perumda Tirta Benteng, Doddy Effendi mengakui adanya penambahan debit kouta pengambilan dan pemanfaatan air baku dari sungai Cisadane.

“Bukan seribu liter perdetik, itu penambahan 500 liter perdetik bantuan dari pusat, namanya IPA Sintanala. selanjutnya pembangunan IPA Sintanala 2, itu hasil kerjasama dengan pihak ketiga atau PT AKT (Air Kota Tangerang),” ungkapnya.

Untuk diketahui, mengacu pada Keputusan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 1264/KPTS/M/2024, terdapat penambahan kuota pemanfaatan air sebesar 1000 liter perdetik dengan rincian:
Pada intake I (06°09’36,00” LS, 106°37’44, 83” BT) bertambah sebesar 100 liter perdetik, yang sebelum 900 menjadi 1000 liter perdetik.

Lalu ada penambahan intake baru atau intake II (06°09’35,64″ LS, 106°37’44,55″ BT) sebesar 500 liter perdetik.
Kemudian, penambahan kuota pada intake IV (06°09’36,47″ LS, 106°37’44,72″ BT) sebesar 400 liter perdetik, sebelumnya 600 liter perdetik menjadi 1000 liter perdetik.

Hingga informasi ini disampaikan, Titikkata terus berupaya menggali informasi lebih jauh.

Baca berita SiberKota lainnya, di Google News

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.